PROKAL.CO, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus suap PDAM Bandarmasih kembali disidangkan Kamis (14/12) mendatang. Di sidang nanti, majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK untuk mendatangkan saksi dari PDAM Bandarmasih ditambah satu orang saksi yang meringankan dari terdakwa Muslih dan Trensis.
Ditengarai ini adalah saksi terakhir yang akan dipanggil. Mengingat, sidang kasus ini akan dituntaskan pada bulan Januari nanti. Semua pembuktian sudah sangat cukup untuk menjerat terdakwa Muslih dan Trensis. “Paling lambat awal Februari 2018 mendatang kasus ini selesai,” ucap jaksa KPK Ferdian Andi Nugroho.
Dia mengutip aturan dalam pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana, kasus pemberi dan penerima suap atau gratifikasi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara harus dipercepat. “Masa penahanan tersangka atau terdakwa tak boleh lebih dari 90 hari. Sehingga kami pun harus mempercepat sidang ini,” jelasnya.
Lalu siapa saksi yang akan dihadirkan?
“ Ada tiga orang, salah satunya Plt Dirut PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi,” terang Ferdian.
Jabatan Yudha sendiri saat kasus itu terjadi adalah Direktur Teknik PDAM Bandarmasih. Dia didapuk menggantikan Muslih meski baru sebatas pelaksana tugas.
Yudha sempat dipanggil pula oleh penyidik KPK ke Jakarta 27 Oktober lalu. Dia dipanggil usai pemeriksaan puluhan saksi secara maraton di Mapolda Kalsel.
Yang menarik, pada sidang lanjutan nanti sebutnya, akan dijernihkan lagi soal selisih jumlah uang suap yang diserahkan oleh Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama (CSP), Imam Purnama kepada terdakwa Trensis. “Soal selisih uang ini akan kami singgung lagi,” janji Ferdian.
Dia sendiri mengaku bingung ada ketidakselarasan antara keterangan terdakwa Muslih dan Trensis dengan saksi Imam Purnama soal uang jumlah uang tersebut. “Padahal kesaksian mereka di atas sumpah. Namun, yang paling penting kami dapat membuktikan adanya suap,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada fakta persidangan lalu terungkap Muslih menyampaikan perlu sokongan dana sebanyak Rp250 juta ke PT CSP, perusahaan pemenang proyek pekerjaan pemasangan pipa PDAM Bandarmasih. Atas permintaan tersebut, Direktur Operasional PT CSP pun menyanggupinya. Uang Rp250 juta pun diserahkan kepada Trensis di kantor PDAM Bandarmasih. Di hadapan majelis hakim, Imam pun menegaskan uang tersebut bentuknya hanya pinjaman, bukan diberikan cuma-cuma.
Terlebih sebut Imam, uang tersebut pun dari uang sakunya sendiri, bukan dari perusahaan tempatnya bekerja. “Saya menyerahkan uang dengan tas hitam dengan total Rp250 juta. Tak kurang sedikit pun,” kata Imam ketika itu.
Sedangkan Trensis selaku penerima uang dari Imam mengaku, uang yang diterimanya hanya Rp150 juta dengan dibungkus kresek hitam. “Uangnya hanya Rp150 juta, tak benar nilainya mencapai Rp250 juta,” bantah terdakwa.
Imam ngotot memberikan uang kepada Muslih jumlahnya sebesar Rp250 juta sesuai apa yang diminta kepada dirinya. Namun, ketika di persidangan, Muslih dan Trensis mengaku uang tersebut hanya sejumlah Rp150 juta. (mof/ay/ran)