PROKAL.CO, BANJARMASIN - Gunawan Saputra alias Gunawan (33) dan Muhrian alias Imuh (37), Kamis (18/1), diringkus personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng, dan warga Jalan Pekapuran A Gang Al Hikmah RT 20 Banjarmasin Timur, ditangkap di lokasi berbeda.
Semula polisi mencokok Gunawan sore harinya ketika memberikan barang pesanan di Gang Al Hikmah kepada personel yang menyamar menjadi pembeli sabu.
Kemudian setelah dia ditangkap dan ditemukan barang bukti satu paket sabu, polisi melakukan pengembangan kasus. Aparat mengantongi nama pemilik barang awal, yakni Imuh.
Malamnya personel langsung mengarah ke tempat tinggal Imuh. Di sana penggeledahan dilakukan dan ditemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat berbeda.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS SH mewakili Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol M Firman, mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 132 (1) jo Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
“Sebenarnya target kami adalah Imuh. Dia terpancing anggota yang menyamar menjadi pembeli, namun bukan dia yang mengantarnya, tapi Gunawan,” beber Matsari.
Rincian barang bukti yang ditemukan polisi dari dua tersangka, yakni 0,27 gram dari Gunawan. Sementara dari Imuh ditemukan 2 paket sabu 0,22 gram dan 0,34 gram (lan)