PROKAL.CO, BANJARBARU - Penertiban terhadap tempat hiburan yang melanggar Perda, terus dilakukan oleh jajaran Satpol PP Banjarbaru. Salah satunya dengan menutup Salon Sahara di Jalan Mistar Cokrokusumo, Banjarbaru Selatan.
Kini salon tersebut dilarang beroperasi, karena secara diam-diam menyediakan hiburan karaoke tanpa izin. Selain itu, seringkali melanggar jam operasional.
Penyidik PPNS Satpol PP Banjarbaru Syamsiar mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Salon Sahara mereka ketahui berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah itu, Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaslu) melakukan pemantauan secara langsung. "Dan benar salon itu melakukan pelanggaran karena menyediakan minuman keras, membuka karaoke yang tidak mempunyai izin, dan salon yang dipindahtangankan dari kepemilikan awal,” katanya.
Dia menjelaskan, Perda yang dilanggar Salon Sahara antara lain, izin karaoke pasal 7 dan pasal 9 ayat 1 peraturan daerah nomor 14 tahun 2015 tentang izin usaha hiburan rekreasi dan olahraga. Serta, memindahkan izin salon melanggar pasal 16 ayat 1 peraturan Walikota Banjarbaru nomor 80 tahun 2016 tentang izin usaha hiburan rekreasi dan olahraga.
Salon Sahara sendiri beroperasi sejak dua bulan lalu, dengan modus menerima tamu laki-laki langsung diminta naik ke lantai atas. Agar aktivitas di dalam tidak diketahui Satpol PP. "Di lantai atas itu ada tempat karaokenya. Seharusnya tidak boleh, karena mereka hanya memiliki izin salon," ungkap Syamsiar.
Berdasarkan temuan itu, dia mengaku akan lebih intens mengawasi salon-salon lainnya. Karena dikhawatirkan, ada salon lain yang juga melanggar Perda namun belum mereka ketahui. (ris/ij/ram)