PROKAL.CO, BANJARBARU - Para legislator tak luput dari kewajiban untuk lapor harta kekayaan. Kemarin (9/4) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bertandang ke kantor DPRD Kota Banjarbaru. Mengingatkan wakil rakyat agar tak abai melapor pundi-pundi uang yang mereka simpan selama menjabat.
Perwakilan Tim KPK RI, Rizki Amelia mengungkapkan kunjungan mereka ke Banjarbaru juga dalam rangka menyosialisasikan aplikasi baru yang diberi nama e-LHKPN.
"Sudah dirilis sejak tahun 2017 lalu. Namun, sampai sekarang tim KPK RI harus melakukan bimbingan teknis karena masih banyak pejabat belum memahami," kata Rizki kepada Radar Banjarmasin, kemarin (9/4).
Diungkapkannya, tenggat waktu pelaporan lewat e-LHKPN ditarget rampung sebelum 31 Maret 2018. Namun, karena banyak kendala, pihak KPK masih memberi toleransi kepada para pejabat yang belum memasukan data.
Dalam laporan e-LHKPN, para legislator nantinya akan diminta data harta kekayaan. Saat awal menjabat dan akhir jabatan nanti. Setelah pendataan rampung, laporan harta kekayaan nantinya bisa diakses publik melalui website resmi KPK RI. Untuk mewujudkan laporan keuangan yang transparansi. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, AR Iwansyah mengatakan rata-rata wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Kota Banjarbaru belum mengisi laporan lewat e-LHKPN. Maklum, aplikasi ini tergolong baru dan belum gencar disosialisasikan.
"Hampir semuanya ya. Akan tetapi, saya target akhir April semua anggota dewan sudah bisa melaporkan hartanya," tutur politisi Partai Golkar ini. Dirinya mengungkapkan aplikasi e-LHKPN ini memang bisa memudahkan untuk melapor. Namun, masih perlu sosialisasi lebih gencar lagi untuk wakil rakyat yang belum melek teknologi. "Masih ada yang belum begitu paham. Dulu sudah terbiasa memakai berkas-berkas. Sekarang tidak lagi. Semoga cepat rampung pendataannya," pungkas Iwan. (dom/al/bin)