PROKAL.CO, KOTABARU - Kecamatan Pulau Laut tengah Senin (9/4) petang tadi mendadak ramai. Para polisi berdatangan, ke lokasi tambang milik Sebuku Group di sana.
Dari informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, sore kemarin di lapangan, para polisi itu datang mengamankan dan membawa beberapa alat berat milik Sebuku Group. Ada ekskavator, doser dan truk.
Tiga ekskavator besar terlihat parkir di samping Mapolsek Pulau Laut Tengah dan beberapa truk. Kemudian ada juga doser dan truk di Mapolsek Pulau Laut Utara, sekitar 40 kilometer dari lokasi tambang.
Aksi pengamanan alat berat itu kata warga berlangsung hingga tengah malam. "Banyak polisinya. Tapi banyak yang saya tidak kenal," ujar salah satu warga.
Para pekerja di lokasi jalan hauling tambang batubara, sekitar 5 kilometer dari Mapolsek Pulau Laut Tengah rata-rata mengaku tidak mau komentar. "Takut salah," ujarnya. Namun sebagian mereka mengaku tidak ada masalah dengan perusahaan, aman saja.
Namun pekerja lainnya membenarkan, ada banyak alat berat yang diamankan dan dibawa polisi. Sementara dari pantauan wartawan, di jalan hauling sore kemarin masih banyak truk tambang parkir, juga puluhan pekerja sedang bersiap pulang.
Aksi pengamanan alat berat Sebuku Group disebut berasal dari Polda Kalsel. Dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifai kepada Radar Banjarmasin membenarkan mengenai penutupan tambang milik PT SILO. “Iya benar, kemarin (9/4) malam tambangnya ditutup,” katanya.
Tapi pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Banjarbaru ini belum bisa menjelaskan kenapa penutupan itu dilakukan. Sebab anggota masih melakukan pendalaman mengenai masalah ini.
“Kita belum bisa menjelaskan, karena masih pendalaman, sudah dua hari anggota berada di sana sejak penutupan dan ini masih di sana,” ujarnya.
Sayang hingga berita ini diturunkan, Dirut SILO (salah satu grup Sebuku Group) Henry Yulianto berkali-kali dihubungi tidak menjawab telepon wartawan. Begitu juga dengan Manajer Sebuku Tanjung Coal (perusahaan Sebuku Group yang menggarap konsesi di Pulau Laut Tengah), Yohan Gessong.
Sekadar diketahui, polemik tambang di Pulau Laut memang meruncing di awal 2018 tadi. Pada 26 Januari silam, Gubernur Sahbirin Noor mencabut izin tambang batubara Sebuku Group di Pulau Laut. Sebuku Group kemudian mengajukan banding ke PTUN Banjarmasin dengan memakai bantuan pengacara Yusril Ihza Mahendra. (zal/gmp/by/ran)