PROKAL.CO, BANJARMASIN - Pupuk yang diamankan Korem 101/Antasari di Pelabuhan Trisakti Bandarmasih dipastikan tidak berizin. Hal ini ditegaskan Direktur Pupuk dan Pestisida Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian RI Ir Muhrizal Sarwani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ribuan ton pupuk yang diangkut melalui jalur laut menggunakan kapal Toyo Maru tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. Bahkan karung pupuk itu tidak ditemukan adanya label maupun nomor registrasi pendaftaran. “Ini dalam tahap pemeriksaan,” ujar Muhrizal di Aula Korem 101/Antasari, Senin (7/5).
Karena tidak terdaftar, produk tersebut tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia. Pihak pengusaha hanya bisa menjual asalkan sebelumnya mendaftarkan produk tersebut terlebih dahulu. Hal itu wajib dilakukan karena sudah menjadi kewenangan pemerintah demi menjamin mutu dan efektifitas produk pupuk sebelum dijual di pasar. “Sesuai UU Sistem Budidaya Tanaman Nomor 12 tahun 1992 pasal 37 dan pasal 60 (f),” ujarnya.
Pupuk yang beredar di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label. Pemerintah menetapkan standar mutu pupuk serta jenis pupuk yang boleh diimpor. Pemerintah mengawasi pengadaan dan peredaran pupuk. Ketentuan mengenai tata cara pengawasan, pengadaan dan peredaran pupuk.
Aturan ini berlaku untuk semua pelaku usaha di bidang pupuk. Jika mereka ingin menjual produknya di Indonesia harus mendaftarkan terlebih dahulu. Caranya pun cukup mudah. Sebab sekarang sudah bisa di daftarkan secara online. “Kita sudah sosialisasi, mungkin perusahaannya saja yang tidak tahu,” jelasnya.
Kasi Sosial dan Kebudayaan Kemasyarakatan Bidang Intel Kejati Kalsel Ahmad Jusriadi mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu bagaimana hasil pemeriksaan penyidikan. Jika memang terbukti pupuk tersebut ilegal pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana.
“Kalau terbukti ancaman hukumannya maksimal 5 tahun denda Rp250 juta, tapi kita lihat hasil penyidikan dulu karena masih dalam penyidikan kepolisian,” katanya.
Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Yudianto Putrajaya mengatakan, peredaran pupuk ilegal itu digagalkan berdasarkan informasi dari jaringan TNI, yang menyatakan akan ada pupuk ilegal yang akan masuk ke wilayah Kalsel.
“Lalu saya perintahkan anggota intel menindaklanjuti informasi itu. Kemudian kami berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Kementerian Pertanian, Lanal Banjarmasin, dan jajaran kepolisian,” katanya.
Kapal Kargo MV Toyo Maru sendiri diamankan Jumat siang (04/05). Mereka telah melaksanakan bongkar muat di muara Taboneo sebanyak 2.447 ton yang diangkut oleh TB Sumber Utama dan TG LGM 2588 dengan tujuan Pulang Pisau, Kalteng.
Rinciannya, yang sudah dibongkar di tongkang jumbo sebanyak 2.003 ton, dimana satu ton terdiri dari 200 sak dengan berat 50 kilogram per sak. Rencana yang akan dibongkar di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin sebanyak 4.100 ton dan akan disimpan di Gudang B Pelindo Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Berdasarkan keterangan di dalam dokumen, pupuk tersebut mengandung Nitrogen dan Posfor (NP) dan Magnesium Sulfat (MgSO4). Namun untuk memastikannya, perlu diperiksa di laboratorium. Agar diketahui secara jelas dan pasti bahan kimia apa yang terkandung di dalamnya. (gmp/ay/ran)