PROKAL.CO, BANJARBARU - Tiga politisi dari dua partai politik (parpol) berbeda di Banjarbaru, terseret kasus dugaan tindak pidana pemilu. Ketiganya pun terpaksa harus berurusan dengan Bawaslu Kota Banjarbaru.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Dahtiar mengatakan, tiga politisi masing-masing berinisial RS, AM dan SS tersebut dianggap melanggar tahapan pemilu karena memasang iklan ucapan di salah satu media cetak pada tanggal 25 Mei 2018 dengan menyertakan lambang partai.
"Menyertakan lambang dan nomor urut partai tidak diperkenankan, sebelum masa kampanye. Kalau itu dilakukan, maka mereka melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya dalam acara jumpa pers di Kantor Bawaslu Banjarbaru, kemarin.
Dia menambahkan, memasang lambang dan nomor partai sendiri dianggap bentuk kampanye, telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Sementara sekarang 'kan belum masa kampanye," tambahnya.
Meski begitu, temuan mereka tersebut belum dapat diproses lebih lanjut. Sebab, sampai sekarang pihak Bawaslu Kota Banjarbaru belum menerima lampiran surat keputusan (SK) pembentukan sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Banjarbaru.
"Oleh karena itu, Bawaslu Kota Banjarbaru dengan ini hanya memberikan peringatan atau surat teguran tertulis kepada tiga politisi itu. Untuk tidak beriklan kampanye di media massa cetak maupun elektronik dan internet. Karena dikategorikan melakukan kampanye di luar jadwal," ungkap Dahtiar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Ahmad Jajuli berharap semua pihak harus mematuhi dan memedomani aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 276 ayat (2). Bahwa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir dengan dimulainya masa tenang. "Kemudian untuk jadwal kampanye dengan iklan di media massa berdasarkan PKPU No.5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU No.7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 dimulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019," pungkasnya. (ris/al/ram)