PROKAL.CO, BANJARBARU - Jaringan narkotika Pekanbaru-Banjarmasin ternyata telah mempersiapkan diri dengan baik. Dalam aksinya, mereka bahkan melengkapi diri dengan KTP palsu. Semuanya agar bisnis lintas pulau ini bisa berjalan baik di Kalimantan Selatan.
Setidaknya itu terungkap dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di depan Kantor Gubernur Kalsel Banjarbaru, Rabu (19/9). Kapolda Kalimantan Selatan Inspektur Jenderal Polisi Yazid Fanani mengatakan sindikat narkoba ini juga melakukan pemalsuan KTP untuk mendukung bisnis mereka.
Pelakunya dikonfirmasi seorang spesialis bernama Muhammad Hertoni alias Toni. "Dia yang juga mengatur masuknya Narkoba ke Kalimantan Selatan, ini sindikat Internasional," tegasnya.
Sindikat ini diketahui memasuk narkoba dari negeri tetangga, Malaysia. Melalui penyedia KTP Palsu ini, narkoba yang dari negeri Jiran diselundupkan ke Kalsel ini melewati jalur Riau, Padang, Palembang, Lampung dan Surabaya.
Yazid mengatakan dalam melaksanakan kegiatan, jaringan ini sangat terorganisir. Ada yang berperan sebagai koordinator lapangan, pelaksana lapangan, pengawas lapangan hingga akomodasi. "Ya, berupa KTP untuk mempermudah akses selama di perjalanan," kata Yazid.
Untuk mencoba mengelabui petugas. Pelaku diceritakan mengemas narkoba menggunakan bungkus abon ikan patin. Transportasi yang mereka gunakan juga lengkap. Dari darat, laut hingga udara. "Membawa sabu dan ekstasi selalu berkelompok, komunikasi mereka pun disistem secara terputus," tambah Yazid.
Beruntung, berkat kesigapan kepolisian, bisnis mereka berhasil digulung. Kapolda Kalsel mengklaim pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan 344.218 orang. "Dalam 17 kilogram sabu tersebut, setiap satu gram dapat digunakan untuk 20 orang, kita harus terus berantas dan ungkap transaksi narkoba ini," sebutnya.
Adapun, barang bukti yang dikumpulkan adalah narkoba yang mereka bawa. Ardiansyah serta Muhammad Hadan yang membawa 17 kilogram sabu, sedangkan sisanya yakni 210,9 gram. "(Barang bukti) selebihnya merupakan hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda Kalsel," ucapnya.
Semua barang ini merupakan hasil tangkapan dan pengungkapan jajaran Polda Kalsel pada 1-18 September 2018. Dalam rentang waktu itu, Polda Kalsel setidaknya mencatat 85 kasus tindak pidana. Yang mana melibatkan 113 orang tersangka dengan beberapa transaksi skala besar.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang juga ikut memusnahkan barang bukti narkoba, turut mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan terjerumus kepada Narkoba. Pemusnahan belasan kilogram barang haram ini juga diikuti oleh Forum Komunikasi Unsur Pimpinan Daerah (Forkumpimda).(rvn/ay/ran)