PROKAL.CO, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel terus menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal pembersih alur milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel.
Dalam waktu dekat, Kejati akan meminta keterangan dari ahli perkapalan untuk menggali kelayakan kapal seharga Rp11 miliar itu.
Sejauh ini, Kejati sudah memintai keterangan lebih dari 15 orang saksi dalam pengadaan kapal yang dianggarkan dari APBD Kalsel 2015 lalu itu. Berat dugaan memang adanya mark-up dari pengadaan kapal itu.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel Munaji menemukan beberapa spesifikasi yang tak sesuai dengan kontrak pekerjaan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ada kekurangan volume pekerjaan.
Seperti ukuran pelat baja yang seharusnya 8 ml namun yang terpasang hanya 6 ml. Begitu pula crane yang terpasang di kapal, seharusnya berkuatan 3 ton, ternyata yang terpasang hanya 2 ton.
“Setelah beberapa saksi dimintai keterangan, kami akan meminta keterangan dari saksi ahli yang berkompeten tentang perkapalan untuk mengungkap kasus ini,” ujar Munaji kepada awak media, Kamis (8/11) tadi.
Sayangnya, pihaknya belum memberi jawaban kapan saksi ahli perkapalan tersebut didatangkan untuk dimintai kesaksian. Munaji ketika dikonfirmasi kemarin, tak memberikan jawaban.
Seperti diketahui, pekan lalu secara mengejutkan, pihak Kejati Kalsel menaikkan kasus yang diselidiki sejak awal tahun 2018 tadi statusnya ke tahap penyidikan.
Kapal pembersih sampah ini sendiri, adalah satu-satunya milik Pemprov Kalsel yang digunakan untuk kebersihan alur sungai.
Berbeda dengan kapal sapu-sapu yang beroperasi di Sungai Martapura Banjarmasin, kapal ini terbilang cukup menterang.
Kapal yang dibuat dengan menggandeng rekanan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari cabang Palembang itu memiliki fasilitas yang cukup mewah.
Fungsinya pun selain sebagai mengangkat sampah, juga sebagai pencacah enceng gondong di sungai yang dijadikan kompos.
Tak tanggung-tanggung, kapal ini memiliki empat kamera pengintai dengan ditopang monitor LCD ukuran 32 inch dan mesin pompa kebakaran.
Jika Dishub Kalsel berani menganggarkan untuk pembuatan kapal pembersih sampah di sungai, berbeda dengan Pemko Banjarmasin.
Pemko hanya memilih untuk menyewa dari swasta. Alasannya, harganya terbilang mahal. Yakni berkisar Rp5 miliar sampai Rp7 miliar. konsepnya, setengah tahun dengan APBD Pemko, setengah tahun lagi disewakan oleh balai sungai. (mof/ay/ran)