PROKAL.CO, BANJARMASIN – Tiga hari dilantik, Direktur Serse Narkoba Polda Kalsel yang baru, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wisnu Widarto langsung bergerak cepat. Dia mulai melihat data pengungkapan kasus yang dilakukan jajarannya.
Meski data yang diterimanya masih tidak banyak hasil tangkapan di lapangan, tapi dia melihat dari sekian banyak pelaku yang diamankan kebanyakan adalah pengguna. Karena itu para pengguna bukan menjalani hukuman melainkan rehabilitasi.
“Karena sesuai pasal 54 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bunyinya pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi,” ucapnya seraya memperlihatkan aturan tersebut kepada awak media.
Tapi untuk memutuskan pelaku yang diamankan adalah pengguna atau pengedar, bukan ditentukan oleh polisi. Melainkan harus melewati proses assessment.
Tim Assessment Terpadu (TAT) yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), polisi dan kejaksaan akan melihat langkah yang perlu diambil terhadap para tersangka.
Tim sebelum menentukan pelaku adalah pengguna atau pengedar, dapat dilihat dari barang bukti narkoba yang ditemukan. Misalnya sabu di bawah 1 gram sedangkan ekstasi di bawah 8 gram.
Kemudian juga melihat latar belakang pelaku, apakah pernah tersangkut dengan pidana narkotika, atau jaringan narkotika. Karena khawatir, ada bandar yang menyalahgunakan dengan berpura-pura sebagai pengguna.
“Banyak hal yang menjadi pertimbangan atau penilaian dari TAT yang memberikan rekomendasi sebelum memutuskan apakah orang tersebut boleh menjalani rehabilitasi atau tetap hukuman pidana,” jelasnya.
Mengenai rehabilitasi, lanjut pria yang sebelumnya menjabat Direktur Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini, akan diserahkan sepenuhnya dengan BNNP. Karena mereka yang punya bidang rehabilitasi.
“Dengan merehabilitasi para pengguna, kita dapat memotong demand (permintaan pengguna) para pengedar atau bandar,” katanya. (gmp)