PROKAL.CO, TANJUNG - Terbitnya sembilan poin rekomendasi dengan hasil kesimpulan menutup sementara PT Conch South Kalimantan Semen oleh Panitia Khusus (Pansus) bentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong membuat PT Conch bingung. Mereka mengaku belum pernah menerima informasi resmi apapun dari pemerintah daerah.
"Kami bingung mau bilang apa, karena kami tidak diberitahu masalah terbitnya rekomendasi tersebut," kata Kepala Bagian Humas PT Conch South Kalimantan Semen, Yandri ketika diwawancarai di Mabuun, kemarin.
Terus terang, kata Yandri, kabar rekomendasi tutup sementara pabrik semen Conch itu baru diterimanya dari rekan-rekan media, namun belum berani dikomentari. "Saya harus bilang apa. Bingung menjawabnya," ujarnya.
Dia berharap kepada pemerintah, khususnya wakil rakyat setempat, ketika menggelar sidang Paripurna yang membahas masalah PT Conch, setidaknya dapat mengundang manajemen perusahaan. Dengan begitu, manajemen bisa mengetahui masalah apa saja yang harus diselesaikan.
Namun begitu, agar kabar tidak membias kemana-mana, Yandri pun berencana akan menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media di Kabupaten Tabalong. Namun tetap perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Sementara itu, Ketua Pansus, Kusnadi Uwis ketika dikonfirmasi terkait undangan Conch ke sidang Paripurna menurutnya sudah tidak diperlukan lagi. Pasalnya, mereka sudah berkali-kali ditemui. Bahkan pertemuan tersebut dilakukan dalam membahas semua permasalahan. "Jadi tidak perlu Conch diundang," katanya.
Yang ingin ditekankan dalam penyampaian hasil Pansus tersebut, menurutnya, adalah sikap pemerintah dalam menindaklanjutinya, karena persoalan yang ditimbulkan perusahaan asing tersebut sudah sangat banyak. Diantaranya masalah jalan yang sudah hancur dan lahan pertambangan yang melebihi kawasan hutan lindung.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabalong H Abdul Mutalib Sangaji menjelaskan, meski belum mendapatkan rekomendasi Pansus secara resmi, karena masih harus dibahas di internal DPRD, Pemkab Tabalong telah berupaya memenuhi apa yang ada di dalam rekomendasi tersebut.
"Kami sebelumnya sudah melakukan penekanan ke Conch agar memenuhi aturan. Kami menyampaikannya langsung ke General Manager PT Conch Wu Shi Long," ujarnya di ruangan kerja.
Ia mengakui, baru empat poin masalah yang menjadi penekanan Pemkab Tabalong ke perusahaan di Desa Sarabadang Kecamatan Haruai tersebut. Yaitu terkait muatan angkutan semen yang over kapasitas, bendungan dan pemanfaatan air permukaan di Sungai Jaing, masalah tenaga kerja asing ilegal, serta melatih warga lokal agar memiliki kemampuan sesuai kebutuhan perusahaan.
Selain itu, sebelumnya Pemkab juga meminta Conch agar membayar semua pajak dan retribusi daerah guna menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD). Baik pajak bumi dan bangunan, serta lainnya. “Jadi sebagian besar hasil rekomendasi pansus sudah kami laksanakan, tapi kami tetap menunggu keputusan DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD terkait apa saja yang jadi wewenang Pemkab Tabalong,” katanya. (ibn/by/ram)