PROKAL.CO, BANJARMASIN - Jalan Pramuka, depan Plasa Futsal Kelurahan Sungai Lulut, menjadi tempat transaksi motor curian yang dilakukan oleh dua pemuda.
Sial bagi keduanya, ketika sedang bertransaksi ada aparat kepolisian unit Ranmor Polresta Banjarmasin lewat. Tak pelak mereka langsung ditangkap beserta barang bukti, Jumat (24/3) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Dua pemuda tersebut adalah MJ alias Jani (25), warga Desa Rangga Surya, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola dan MN alias Amat (24) warga Jalan Kayu Bawang, Kelurahan Gambut, Kabupaten Banjar.
Adapun kedua barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor jenis Yamaha MX nomor polisi DA 3090 VN yang diambilnya di daerah Puntik dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Bison dengan nomor polisi DA 3765 SI yang dicuri di dekat RSJ Sambang Lihum, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana mengatakan, setelah anggora menangkap keduanya, kemudian mengembangkan kasus. "Setelah dikembangkan kami menemukan lagi dua unit kendaraan bermotor di daerah Marabahan, yaitu di rumah pelaku yang bernama Jani," ungkapnya.
Adapun dua barang bukti itu yaitu satu unit Yamaha Soul GT nomor polisi DA 6549 W yang dicurinya di Jalan HKSN Kompleks Abadi Perkasa, Blok Scorpion V No 54, Kelurahan Alalak Utara serta satu unit sepeda motor Honda jenis Beat yang dicuri di kawasan Berangas, Kabupaten Batola.
Pengakuan dari kedua pelaku kepada aparat bahwa dia sudah sering melakukan pencurian. "Sudah 10 kali di antaranya, TKP di wilayah Batola dan Banjarmasin," ungkapnya ketika diinterogasi. (mr-147)