PROKAL.CO, BANJARMASIN – Supian Sauri alias Haji Tinghui yang sempat terjerat dengan kepemilikan Zenith bernilai miliaran rupiah kini sudah ditunggu kasus lain. Polda Kalsel menemukan indikasi tindak pencucian uang yang dilakukan oleh pungusaha asal Amuntai ini.
Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Rachmat Mulyana mengatakan ditengarai hasil penjualan obat daftar G merek Zenith dan Dextro yang telah dilakoni oleh Tinghui sejak tahun 2006. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit II Bidang Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditkrimsus Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Doni Adi Santoso, hasil penjualan obat-obatan daftar G yang dilakukan pelaku diduga sengaja disimpan dalam rekening bank yang berbeda-beda. Ada 24 rekening yang ditemukan dari pelaku.
“Omsetnya 1 Miliar perbulan, total uang yang disita dari puluhan rekening itu jumlahnya Rp15.034.521.925,” sebut Kapolda, Kamis (18/5).
Menurut orang nomor satu di Polda Kalsel ini, pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diungkap oleh jajarannya ini merupakan yang terbesar di Kalsel. “Rencananya Mabes akan join investigastion untu menyelidiki tersangka,” jelasnya.
Jika terbukti, Tinghui akan dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegasnya.
Itu berarti hukuman yang berat bagi Tinghui. Pasalnya sejak dia terjerat hukum karena apotik miliknya yang berada di jalan Abdul Gani Majidi, Kelurahan Paliwara, Amuntai Tengah yang digerebek oleh jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2016 lalu, penanganan kasusnya diliputi kontroversi. Setelah divonis 9 tahun di Pengadilan Negeri Amuntai, dia banding dan akhirnya hanya divonis hukuman penjara 18 bulan dan denda Rp 10 juta subsider enam bulan di Pengadilan Tinggi Kalsel. Vonis ini hanya sedikit lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 6 bulan.
Haji Tinghui ditangkap dengan jumlah obat-obatan fantastis, yaitu 56 kardus zenith atau jika dihitung mencapai 1,500.900 butir dan apabila dinominalkan dalam rupiah mencapai 2,6 miliar. Sementara Dextro sebanyak empat kardus dalam dua box, dengan jumlah 374.064 butir, dengan nominal mencapai Rp 97.776.640. (gmp/yn/ran/ema)