PROKAL.CO, KANDANGAN – Sungguh apes apa yang dialami Riswandi (20), niat hati ingin membawa kabur barang hasil curiannya yang dilakukannya sebuah bengkel di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (15/6) pagi, menggunakan mobil yang sudah dibawanya.
Namun, sial dialami warga Keluarahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan ini, ditengah perjalanan saat akan membawa kabur barang curian milik Adam Mustafa (27), seperti tujuh peleg dumptruck, tujuh ring peleg, satu roda gila domping, satu set jack dingdong dan satu kampas kompling dumptruck. Mobil Isuzu Panther Nopol DA 9756 DA yang dikemudikannya tiba-tiba mogok.
Tak berapa lama saat kejadian, pemilik bengkel mengetahui barang miliknya di gondol maling. Ia pun sempat mengejar, namun lebih cepat Riswandi kabur.
Usaha pengejaran pemilik bengkel tak sia-sia, sebab di tengah jalan mobil yang dikemudikan Riswandi tiba-tiba mogok. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke jajaran Polsek Sungai Raya. Dan tidak begitu lama, pelaku pencurian tersebut berhasil diringkus.
Kepada polisi Riswandi mengaku, nekat mencuri peralatan dan onderdil bengkel untuk keperluan hidup sehari-hari, karena dirinya saat ini hanya sebagai buruh serabutan.
“Ya rencananya duitnya buat nongkrong di warung, beli rokok, dan beli pakaian,” ujar residivis kasus pencurian di tahun 2012 lalu ini.
Diungkapkannya, biasanya barang hasil curiannya dijual per kilogram atau per unit. Tergantung dari barang yang berhasil dicurinya. “Menjual barang curian biasanya di kawasan Kandangan, harga jual tergantung barang yang dijual,” tuturnya.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Sungai Raya Ipda Samsi, jajarannya berhasil meringkus seorang residivis pencurian yang kembali melakukan pencurian saat akan membawa barang hasil curiannya, namun mobil yang digunakan pelaku mogok ditengah jalan.
“Pelaku kami jerat pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas Samsi. (shn/az/arh/ema)