PROKAL.CO,
BANJARMASIN – Rendahnya putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa dalam perkara korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banjar, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar kurang puas. Mereka memastikan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Mantan Ketua KPUD Banjar A Faisal divonis hanya dua tahun kurungan dengan denda 200 juta subsider tiga bulan. Sedangkan Husaini selaku PPK divonis satu tahun enam bulan. Jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum dengan 11 tahun penjara.
Rendahkan vonis juga diberikan hakim kepada terdakwa lainnya, Wiyono yang hanya diganjar dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider enam bulan. Sedangkan uang pengganti Rp61 juta bila tidak dapat membayarnya akan diganti dengan kurungan tiga bulan. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa meminta 11 tahun kurungan penjara.
“Kita mengajukan banding,” tegas Kajari Kabupaten Banjar, Slamet Siswanta yang ditemui di sela-sela acara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Jumat (21/7) lalu.
Karena menurutnya, tuntutan hukuman yang ditujukan kepada ketiganya dirasakan sudah sesuai dengan perbuatan mereka yang telah merugikan keuangan negara.
Wiyono selaku bendahara selain dipidana 11 tahun penjara juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider selama enam bulan, juga dibebani membayar uang pengganti sebesar kerugian negara Rp10,6 miliar dan apabila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah 5 tahun 6 bulan.