PROKAL.CO,
RANTAU - Haji Darlan menyambut gembira putusan hakim Pengadilan Negeri Rantau yang menolak gugatan Haji Rahmatullah, Selasa (1/8) lalu. Dengan adanya keputusan itu, dia mengatakan kembali membuka diri untuk berdamai dengan anaknya yang telah menggugat Rp33 miliar itu.
"Kepada anak saya Haji Rahmatullah, sebaiknya jangan diteruskan lagi masalah ini, dan juga saya sebagai ayah berharap kita bisa seperti dulu lagi hidup rukun sesama keluarga," ungkap Haji Darlan kepada Radar Banjarmasin, Kamis (3/8) kemarin.
Putusan ini sendiri telah ditunggu sejak proses persidangan yang dimulai Mei lalu. Jelang putusan Selasa lalu, ketegangan terlihat jelas di kedua kubu yang hanya diwakili kuasa hukum di Pengadilan Negeri Rantau.
Setelah hakim membacakan putusan, tim kuasa hukum Haji Darlan yaitu Asep Mulya Sumaperwata mengucapkan kelegaannya."Alhamdulillah semua gugatan Haji Rahmatullah di Pengadilan Negeri Rantau ditolak, artinya kasus ini sudah selesai," bebernya.
Dia sendiri berharap kasus ini sudah selesai. Ke depannya, dia ingin tali silaturahmi antara Haji Darlan dan Haji Rahmatullah sebagai ayah-anak bisa terjalin lagi.
"Secara etika seorang anaklah yang terlebih dahulu untuk meminta maaf kepada orang tua," ucapnya.