PROKAL.CO,
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanah Laut (Tala) dinyatakan kalah dalam sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Kalsel, Jumat (4/8) tadi di Banjarmasin. Sebagai konsekuensinya dalam tempo 14 hari, Dinas PU Tala harus melaksanakan putusan memberikan informasi yang diminta pemohon dalam hal ini, LSM Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B).
--------------
Jika dalam batas waktu tersebut termohon tak juga memberikan informasi yang diminta, maka pemohon bisa mengajukan upaya hukum lain yakni melalui peradilan umum karena melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam putusan sidang ajudikasi yang diketuai Nazdmi Akbar dengan anggota Samsul Rani dan Tamliha Harun, dokumen yang diminta pemohon kepada termohon bersifat terbuka dan tak rahasia. Oleh sebab itu, tak ada alasan untuk tak memberikan informasi yang diminta pemohon.
“Jika dalam waktu 14 hari Dinas PU Tala tidak melaksanakan isi putusan, pemohon bisa mengajukan upaya hukum lain yakni melalui peradilan umum. Ada ancaman pidana karena melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Nazdmi.
Dibeberkannya, mengacu pasal 52 UU 14 Tahun 2008 mereka yang tak memberikan informasi itu dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.