PROKAL.CO,
BATULICIN - Jajaran Polres Tanbu membekuk 9 pelaku jambret yang beroperasi di wilayah hukum polres setempat. Mereka beroperasi di sejumlah lokasi. Dari jumlah itu, dua pelaku masih dibawah umur.
"Ada dua orang pelaku yang dibawah umur. Ir dan Ek," ujar Wakapolres Tanbu Kompol Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Bashar saat menggelar jumpa pers, Senin (7/8) siang tadi.
Dikatakan wakapolres, walaupun masih dibawah umur, namun kasusnya tetap berlanjut.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kasusnya tetap kami lanjutkan," ujarnya.
Kasat Rekrim AKP Khairul Bashar menjelaskan, dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan dua sepeda motor. Jumlah pelaku bisa 3 sampai 4 orang.
"Biasanya dua pelaku sebagai eksekusi dan sisanya lagi mengamankan lokasi," jelasnya. (kry/ema)