PROKAL.CO,
BATULICIN - Unit Jatanras Polres Tanbu membekuk AN alias BD (28), warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (22/8). AN disangka menyetubuhi anak di bawah umur berinisial RST (15).
Perbuatan itu dilakukan Minggu (13/8) di penginapan Wahyu di Jalan Raya Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Tanbu AKBP Kus Subiyantoro Sik melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Bashar Sik menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat AN menjemput RST di rumahnya untuk diajak jalan-jalan. Merasa lelah, AN mengajak RST menuju penginapan Wahyu.
Setelah berada di dalam kamar, keduanya melakukan hubungan badan. Setelah itu, AN mengajak RST jalan-jalan lagi dan mengantar pulang ke rumah.
“Sesampainya di rumah, RST menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Karena tak terima, mereka melapor ke Polres Tanbu,” kata Khairul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Setelah keberadaan pelaku diketahui, polisi langsung mengamankan AN, Senin (21/8). “Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Tanbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (kry)