BANJARBARU - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, Rabu (6/9) kemarin melaunching hasil riset aksi partisipatif mereka bersama masyarakat Desa Wonorejo, Kecamatan Juai, Balangan.
Bertempat di Hotel Montana Syariah, Walhi Kalsel memaparkan apa saja hasil riset mereka mengenai nasib masyarakat di daerah pertambangan.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, dari hasil riset mereka Banua telah dikuasai segelintir orang yang mengatasnamakan kepentingan untuk melakukan pembangunan. "Namun, masyarakat yang menjadi korban dengan dalih pembangunan itu, cerita pilu kehilangan tanah dan air terjadi di berbagai tempat di Kalsel," katanya.
Dia menuturkan, dari 37.530,52 km persegi luas Kalsel setengahnya telah dibebani perizinan industri ekstraktif perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batubara.
Melalui analisa tumpang tindih izin tambang dengan penggunaan lahan di Kalsel, dari total izin tambang seluas 1.183.430,90 hektar. 8.777,38 hektarnya berada di wilayah pemukiman. Lalu 251.726,03 hektar berada di wilayah pertanian dan perikanan. 464.921,00 hektar masuk di kawasan hutan. Dan seluas 46.789, 00 hektar izin tambang berada di Wilayah Adat.
Pria yang akrab disapa Cak Kis ini mengungkapkan, izin-izin tersebut berada di atas ruang hidup masyarakat yang kebanyakan dari mereka menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian.
Izin pertambangan diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perusahaan skala besar mampu melakukan apa saja yang membuat masyarakat kehilangan tanah dan air. Penguasaan ruang yang timpang akhirnya membuat masyarakat kehilangan sumber-sumber kehidupan mereka.
Satu dari banyak peristiwa penderitaan rakyat akibat pertambangan batubara di Kalimantan Selatan ini terjadi di Desa Wonorejo, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Terjadinya penghancuran ruang hidup rakyat oleh aktivitas pertambangan batubara membuat warga semakin kebingungan akan masa depan mereka.
Hampir semua penduduk yang tersisa tidak lagi memiliki tanah dan rumah karena dirampas untuk ditambang. "Batubara telah menghapus desa," ujar Kisworo.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel Hanif Faisol melalui Kasi Minerba Gunawan Guhardjo menuturkan, pertambangan memang banyak permasalahan dengan desa. Namun, dalam setiap masalah tidak bisa melihat dalam satu pihak saja. "Terkadang perusahaan mengaku sudah membebaskan tanah dengan ganti rugi, tapi warga mengaku belum," ujarnya.
Menurutnya, hal itu terjadi karena maraknya mafia tanah. Di mana mereka menjual tanah ke perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik. "Pemilik tak tahu tanah mereka sudah dibayar, karena uang telah diambil oleh para mafia," pungkasnya. (ris/by/ram)