PROKAL.CO,
RADARBANJARMASIN.CO.ID, BANJARMASIN – Beragam tanggapan disampaikan ketua-ketua fraksi di DPRD Kalsel mengenai wacana memperbolehkan angkutan tambang dan perkebunan melintas di jalan negara. Ada yang dengan tegas menolak dan ada yang tidak mau berkomentar karena belum tahu isi draft revisi Perda.
Seperti disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar, Murhan Efendi bahwa Komisi III DPRD Kalsel memang ada mengusulkan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 dan telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016.
"Kita (Fraksi Partai Golkar) setuju kalau Perda ini direvisi tapi subtansi yang direvisi harus memperkuat sanksi bila angkutan tambang dan perkebunan melintas di jalan umum," ujarnya, kemarin.
Ia mengingatkan agar dalam pembahasan revisi Perda nanti tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. "Bila revisi Perda ini disahkan menjadi Perda, maka kita berharap Perda tersebut bisa menjadi payung hukum untuk melindungi masyarakat bukan melindungi kepentingan pribadi atau kelompok," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem, Iberahim mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan pandangan terkait wacana revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang memperbolehkan angkutan tambang dan perkebunan melintas di jalan umum karena belum melihat isi draft revisi Perda tersebut. "Kami belum bisa memberikan keterangan apa-apa sebelum melihat isi draft revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012," ucapnya.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hormansyah mengatakan, yang namanya usulan, siapa pun boleh menyampaikannya ke dewan. Soal disetujui atau tidak, semuanya akan dibahas bersama dengan seluruh anggota dewan atau komisi terkait. "Soal usulan DPRD Tanah Bumbu yang meminta revisi Perda agar memperbolehkan angkutan tambang dan perkebunan melintas di jalan umum masih sebatas wacana dan belum dibahas," ujarnya.