Ahli Waris Terima Rp 151 Juta

- Selasa, 26 Februari 2019 | 13:26 WIB

TANJUNG REDEB – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Berau kembali menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada Hamdani selaku suami atau ahli waris almarhumah Naili Sofiah.

Santunan JKK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Berau Muharram didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Rudi Susanto, disaksikan sejumlah kepala kepala bagian dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beserta seluruh jajaran, usai apel gabungan yang digelar di halaman Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Senin pagi (25/2).

 Adapun santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris antara lain, JKK meninggal dunia senilai Rp 132 juta, bantuan pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp 4.800.000 serta beasiswa untuk satu orang anak almarhumah Rp 12 juta. Total santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 151.800.000.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Rudi Susanto mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia ini memang telah terdaftar sejak November 2016 melalui kepesertaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Pendidikan (Disdik) Berau. Almarhumah merupakan guru TK Negeri Sambaliung dan sebelumnya juga mengajar di TK ABA 1 Tanjung Redeb.

“Almarhumah meningggal dunia pada 7 Oktober 2018, namun laporan baru kami terima 13 Februari 2019. Makanya kita langsung tindaklanjuti, dan hari ini (kemarin,red.) kami serahkan kepada ahli waris. Semoga bermanfaat,” jelas Rudi saat ditemui Berau Post usai apel. 

BPJS Ketenagakerjaan juga sangat mengapresiasi Pemkab Berau yang telah mendukung program jaminan sosial yang penyelenggaraannya diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga sampai Desember 2018, sekitar 29 OPD dengan jumlah PTT 2.657 di lingkungan Pemkab Berau telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 1.407 orang PTT Disdik Berau yang terdaftar sejak tahun 2016.

“Dengan insiden seperti itu, diharapkan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Berau mendaftarkan PTT-nya, sehingga terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rudi.

Ia menyadari apa yang diberikan tidak dapat menggantikan nyawa sesorang. Tapi dirinya berharap sekiranya bisa  membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Menurut Rudi, hak atas JKK yang berakibat kematian ini salah satu tujuan penyelenggaraan jaminan sosial, serta salah satu bentuk hadirnya negara terhadap seluruh pekerja di Indonesia.

“Baik itu pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) dalam negeri maupun pekerja migran Indonesia di luar negeri,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Berau Muharram menyampaikan santuan yang diberikan BJPS Ketenagakerjaan kepada seluruh PTT memang sudah semestinya. Artinya, iuran ke BPJS Ketenagakerjaan selama ini dibayarkan sesuai standar yang ada. Ia menilai ketika ada yang mengalami musibah, meninggal dunia, dan kecelakaan, tenaga kerja tersebut berhak menerima santunan.

“Ahli warisnya paling tidak ada santunan yang bisa untuk dikelola berbentuk modal usaha dan sebagainya,” jelasnya.

Muharram berharap, dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi PTT, paling tidak bisa membantu saat tertimpa musibah. Bagi siapapun di internal pegawai Pemda diharapkan  tidak mengalami kesulitan secara ekonomi dalam jangka panjang.

“Semoga pandai mengelola dana santunan yang ada, sehingga paling tidak menjamin kelangsungan anak sekolah dan ekonomi bisa terbantu. Meskipun yang bekerja sudah wafat,” terangnya.

Ditemui usai Apel, Hamdani berterimakasih kepada Disdik Berau yang telah mendaftarkan almarhumah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ucapan yang sama juga disampaikannya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Berau. Menurutnya, santunan tersebut sangat bermanfaat bagi para PTT yang terkena musibah kecelakaan kerja. (mar/adv/asa)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X