171 Pelamar Lakukan Sanggahan

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 09:15 WIB
Arya Mulawarman – Kasubbid Pengadaan dan Pensiun Pegawai BKD Kaltara./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
Arya Mulawarman – Kasubbid Pengadaan dan Pensiun Pegawai BKD Kaltara./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Sebanyak 171 pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2021 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) melakukan sanggahan.

Ratusan pelamar yang melakukan sanggahan ini menggunakan hak sanggahnya pada masa yang sudah ditentukan oleh panitia seleksi daerah (panselda) rekrutmen CASN Pemprov Kaltara tahun ini yang ditetapkan pada 6-8 Agustus 2021.

Kasubbid Pengadaan dan Pensiun Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Arya Mulawarman mengatakan, dari 171 pelamar yang melakukan sanggahan itu terdiri dari 146 pelamar pada formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 25 pelamar pada formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Pada pengumuman seleksi administrasi, ada 363 pelamar CPNS yang TMS, sedangkan pada formasi PPPK ada 113 pelamar yang TMS. Dari sejumlah inilah ada sebagiannya yang melakukan sanggahan,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (12/8).

Arya mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap sanggahan tersebut. Karena untuk menetapkan keputusan apakan sanggahan ini diterima atau tidak, membutuhkan keputusan tim untuk menjawabnya.

Karena, tidak serta merta langsung diputuskan begitu saja, meskipun kategori TMS itu sudah ada ditetapkan. Artinya, harus diteliti dulu secara benar baru diumumkan jawaban terhadap sanggahan itu. “Insyaallah jawaban atas sanggahan itu akan diumumkan pada 15 Agustus mendatang,” tuturnya.

Dijelaskannya, salah satu formasi yang memunculkan sanggahan itu adalah dari tenaga kesehatan. Itu karena adanya surat terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang memberikan peluang bagi yang STR-nya sedang dalam proses perpanjangan masih diperbolehkan untuk diterima atau dinyatakan lolos seleksi administrasi. 

“Untuk yang sudah di TMS-kan dari awal, itu sulit lagi. Sehingga itu muncul namanya di sanggahan. Kan, sebelumnya itu persyaratan STR tidak demikian,” sebutnya.

Khusus formasi tenaga kesehatan ini, jika dibuka unggahannya, itu hanya muncul khusus STR saja. Sedangkan yang lain tidak ada. Ini karena memang di masa sanggah itu tidak ada perbaikan, kecuali klarifikasi. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya lebih fleksibel mengenai surat lamaran dan pernyataan. Pihaknya akan lebih memfilter lagi jika masih ada yang digugurkan oleh persyaratan tersebut. Termasuk akibat kegagalan sistem.

Tapi, ini hanya sebagian kecil. Adapun sebagian besar yang melakukan sanggahan itu adalah hal yang terkait kualifikasi pendidikan. Ada yang masih menganggap kualifikasi pendidikannya masuk sesuai dengan yang dilamar. “Untuk yang kualifikasi pendidikan ini juga masih kami komunikasikan dengan tim dan dikoordinasikan juga ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” katanya.

Berdasarkan arahan dari BKN, memang merujuk dari mata kuliahnya. Dalam hal ini, minimal harus masuk 60 persen kualifikasi pendidikannya. Tapi, tidak serta merta hanya melihat dari itu saja, melainkan juga harus melihat dari jabatan yang dilamar.

Dicontohkannya, pelamar itu ingin menjadi verifikator keuangan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah D-3 Manajemen. Ditegaskannya, ini bukan berarti semua manajemen masuk dalam kategori ini. “Karena ini sudah jelas verifikator keuangan, maka secara otomatis manajemen yang pada umumnya manajemen itu. Tapi, jika yang daftar manajemen lingkungan. Ini kan tugas dan fungsinya jadi tidak nyambung,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa pada masa sanggah ini, ada kemungkinan yang sanggahannya diterima dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ada juga sanggahan yang ditolak sesuai keputusan tim. (iwk/eza)

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X