Rp 3 Miliar dari 3 Kasus

- Selasa, 6 September 2022 | 14:05 WIB
Nislianudin
Nislianudin

TANJUNG REDEB  - Periode Januari hingga Juli tahun ini, Kejaksaan Negeri Berau telah memulihkan kerugian negara sebesar Rp 3.262.175.000, dari 3 perkara tindak pidana korupsi. Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Nislianudin, kemarin (5/9).

Disebutnya, 3 perkara itu diantaranya pengadaan lapangan sepak bola tahun 2014, kasus pengadaan alat kesehatan Hiperbarik chamber 2014, dan penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) kampung Giring-giring. “Itu juga termasuk 1 bidang tanah berikut bangunan diatasnya, yang berlokasi di komplek Berau Indah,” sebutnya.

Nislianudin menjelaskan, sebenarnya ada kasus yang bisa diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara, namun ada juga yang tidak. Apalagi poin itu merupakan kebijakan lama, hanya berbeda soal nominal saja yang berubah, jika sebelumnya hanya Rp 25 juta ke bawah menjadi Rp 50 juta. Tetapi bukan berarti semua kasus korupsi senilai Rp 50 juta ke bawah tidak akan diproses hukum.

“Sehingga selain penuntutan, kita juga melihat kasusnya. Ada restorative justice, pengembangan kerugian negara, bisa pengembalian tetap dengan hukuman penjara, dan ada yang tidak misalnya pengembalian kerugian karena kesalahan penyajian karena tidak tahu itu salah dan nilainya kecil,” jelasnya.

Namun akan berbeda perlakuannya, jika hal itu dilakukan  berulang kali dan terdapat unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan. “Kalau seperti ini wajib diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kebijakan penyelesaian kasus dengan pengembalian kerugian  negara juga disampaikannya, dengan pertimbangan biaya penyidikan dan biaya penuntutan perkara yang cukup besar, ditambah dengan sidang harus dilakukan di provinsi.

Dicontohkannya, kesalahan administrasi pada pengelolaan anggaran kampung. Di mana diketahui masih ada keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga kerap terjadi kesalahan penyajian administrasi ataupun laporan pertanggungjawaban.

“Untuk menentukan kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan atau tidak, tentunya dapat dilakukan dan tidak terbatas berdasarkan pengakuan terduga saja,” bebernya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X