Perkara Dugaan Surat Palsu Oleh Pejabat BPN Terus Bergulir

- Kamis, 3 Januari 2019 | 10:59 WIB

BANJARMASIN-Perkara laporan yang tertuju kepada pejabat BPN Banjar terkait dugaan surat palsu oleh pelapor bernama Ukasyah, ke Ditreskrimum Polda Kalsel, terus bergulir.

Hal itu dinyatakan Direskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat, melalui Kasubdit 2 Harta Benda (Harda), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Danang Widaryanto, kemarin (2/1) siang.

Dijelaskannya, kasus tersebut dalam penanganan pihaknya dan proses penyelidikan. “Kami sudah memanggil 5 orang, termasuk pelapor, 2 orang dari BPN dan dua pembeli untuk meminta klarifikasi untuk menemukan ada tidaknya mengarah tindak pidana. Yang jelas kasus ini masih kami pelajari dan dalami,” jawabnya.

Pihaknya belum bisa menyimpulkan dan menentukan ada tidaknya terkait perkara ini mengarah ke pidana. “Masih kami dalami, dan ini masih dalam proses dan belum ada peningkatan status,” tegasnya.

Kasus ini dilaporkan oleh Ukasyah setelah ia menerima selembar surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar. Surat itu bernomor 03/200-63.03/VII/2018 itu berisi perihal penolakan dan pengembalian berkas permohonan nomor 6833/2014.

Orang tuanya, almarhum Ady Syachrani sejak 38 tahun silam menguasai tanah yang berlokasi di Jalan A Yani Km 7.700 berdasarkan surat keterangan keadaan tanah nomor: 024/SKKT/DKH-II/BPN/IV/2014 tanggal 4 April 2014.

Pada tahun 2014, seluas 184 m2 dijual kepada Hawariah. Jual beli bahkan dilakukan sesuai prosedur, di hadapan notaris. Di tahun yang sama, pihaknya kembali menjual tanah seluas 1.200 m2 kepada Tjia Get Beng, juga sesuai prosedur.

Seiring berjalan, sisa tanah termasuk milik Tjia Get Beng ditawar oleh Yoyo Indra Jaya. Namun, tiba-tiba di atas tanah tersebut muncul 5 sertifikat hak milik atas nama orang lain.

Yang membuat Ukasyah bingung, surat yang menyatakan permohonan dirinya tak dapat diproses lebih lanjut. Karena berdasarkan keterangan surat tersebut, petugas BPN Banjar sudah melakukan pengukuran/pengambilan data lapangan dengan nomor surat tugas 655/St-17.02/2014.

Padahal nomor surat tersebut, terangnya, adalah surat untuk permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM). Bukan pengajuan pengukuran atau overlapping. Datangnya surat tersebut, berdampak pada mandeknya jual beli tanah orang tuanya kepada pembeli.

Didampingi kuasa hukumnya Isrof, tim Advocad Trusted and Reassure Law Firm, menuding BPN Banjar membuat surat diduga palsu, yang dibuktikan dengan salahnya surat tugas tersebut.

Kerancuan itu terlihat, harusnya nomor surat mengacu berita acara hasil peninjaun yang bernomor 070/200-63.03/II/2015 yang dikeluarkan pihak BPN Banjar.

Atas kerugian tersebut, dia melaporkan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Banjar atas nama Aries Tri Setia Hendrawan ke Polda Kalsel. (lan)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X