BPJS Bakal Memutus Kontrak RS yang Tidak Terakreditasi

- Sabtu, 5 Januari 2019 | 12:08 WIB

BANJARMASIN – Masyarakat yang biasa berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan di layanan kesehatan swasta, mulai tahun ini harus bersiap merogoh kocek. Pasalnya, BPJS Kesehatan akan memutus kontrak layanan kesehatan swasta yang tak terakreditasi.

Bahkan, tak hanya layanan kesehatan swasta, ternyata BPJS Kesehatan akan memberlakukan pula kepada layanan kesehatan milik pemerintah. Itu jika rumah sakit nya tak terakreditasi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Fakhriza menerangkan, mulai tahun 2019 ini pihaknya tegas akan menerapkan akreditasi ini. Pasalnya, hal ini berkaitan pula dengan standar operasional prosedur.

Akreditasi ini sebutnya sudah disyaratkan sejak tiga tahun lalu. Sejatinya, dalam rentang waktu itu, pihak rumah sakit harus mendapat akreditasi tersebut sebagai syarat.

Fakhriza membeberkan, sejumlah layanan kesehatan di Kalsel yang kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, ada yang belum terakreditasi.

Namun, layanan kesehatan tersebut sudah melaporkan kepada Kementerian Kesehatan dan diberi waktu hingga 6 bulan ke depan mulai tahun ini.

“Ini salah satu konsekuensinya. Tapi Alhamdulillah di Kalsel sudah melaporkan meski ada yang belum terakreditasi,” terang Fakhriza kemarin.

Secara blak-blakan Fakhriza mengungkapkan, salah satu layanan kesehatan yang belum terakreditasi tersebut adalah RSUD H Abdul Aziz Marabahan. Nah, mereka masih menunggu selama 6 bulan ke depan rumah sakit ini mendapat akreditasi sebagai syarat kontrak kerja.

“Tak hanya swasta, milik pemerintah pun harus terakreditasi,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Utama RSKB Banjarmasin Siaga, Prof Zairin Noor mengungkapkan di rumah sakitnya hingga saat ini kontrak kerja dengan BPJS Kesehatan tetap berjalan.

“Di tempat kami pelayanan BPJS tetap berjalan seperti biasa. Kontrak tetap berjalan,” terangnya kemarin.

Dia mengungkapkan, rumah sakitnya adalah rumah sakit swasta yang pertama menerapkan atau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Apalagi tahun ini sesuai arahan Menteri Kesehatan, semua rumah sakit harus melayani BPJS Kesehatan. Jangan takut berobat di tempat kami,” imbuhnya.

Di Rumah Sakit Siaga Banjarmasin sebutnya, tahun 2018 lalu, pasien yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan sebanyak 16.132 pasien.

Jumlah tersebut terangnya, lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2017 lalu dimana pasien yang ditangani pihaknya, baik yang rawat jalan maupun rawat inap sebanyak 15.493 pasien.

Halaman:

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X