MANAGED BY:
SABTU
09 DESEMBER
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

HUKUM & PERISTIWA

Senin, 07 Januari 2019 09:33
Pesta Miras Berujung Pembunuhan
Foto ilustrasi

BANJARMASIN - Dua hari perburuan, polisi akhirnya berhasil meringkus Teddy Priono alias Etet (22). Dia pelaku penganiayaan yang berunjung kematian. Korbannya bernama Muhammad Rijani (18).

Teddy diringkus di Kalimantan Tengah, Sabtu (5/1) malam, oleh tim Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah. Tepatnya di Jalan Tambun Bungai, depan Kantor Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

Proses penangkapan tersangkan yang merupakan warga Barito Kuala itu juga melibatkan personel Polsek Selat Kabupaten Kapuas.

Dari keterangan polisi pemicu penganiayaan ini karena minuman keras. Ceritanya, sebelum menganiaya, tersangka dan korbannya sama-sama menenggak miras oplosan.

Dalam pesta miras itu ada perkataan korban yang menyinggung perasaan tersangka. Keduanya kemudian adu mulut hingga fisik. Wajah pelaku sempat dipukul korban.

Tak terima dengan perlakuan korban, Teddy pulang. Tak berselang lama, dia kembali dan langsung melakukan penganiayaan dengan menghantamkan balok kayu kepada korban.

“Pelaku mengaku sebanyak 4 kali memukul kepala korban hingga tersungkur. Tak berapa lama dia langsung kabur,” terang Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto, kemarin (6/1).

Dibeberkan Sigit, motifnya murni karena salah paham. Apalagi saat itu dalam keadaan mabuk miras oplosan, sehingga sensitif.

Ditambahkan Sigit, ungkap kasus ini berkat kerja sama tim. Setelah mengantongi identitas pelaku, timnya perlahan mencari alamatnya hingga akhirnya diketahui persembunyianya di daerah Kapuas.

“Dengar kabar pelaku bersembunyi di Desa Selat Kapuas, anggota langsung berangkat ke sana. Untuk memudahkan proses penangkapan kami berkoordinasi dengan Polsek Selat,” terang Sigit.

Malam itu juga tersangka digiring ke markas Polsek Banteng, dan tiba dini hari.

“Masih kami gali lagi keterangannya. Sejauh ini pelaku masih menjalani proses penyidikan,” katanya seraya menambahkan bahwa pelaku dijerat Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP).

Diberitakan sebelumnya, korban Muhammad Rijani dianiaya Kamis (3/1) dini hari, di kawasan Pasar Lama. Pria ini tewas setelah satu malam mendapatkan penanganan medis RSUD Ulin Banjarmasin.

Polisi dan pihak rumah sakit sempat kesulitan melakukan pendataan. Pasalnya di lokasi kejadian dan keterangan, nama korban yang didapat dengan sebutan Adul saja. Untuk alamatnya tak ditemukan.

Indentitas korban yang memiliki banyak tato ini akhirnya terungkap. Setelah melalui pemberitaan media dan sebaran informasi melalui media sosial. Dia ternyata berasal dari Barabai, Hulu Sungai Tengah. (lan/ma/nur)


BACA JUGA

Kamis, 03 September 2015 08:40

Menengok Pusat Produksi Rinjing di Nagara: Pernah Produksi Wajan Khusus untuk Haulan Guru Sekumpul

<p><em>Ibu rumah tangga pasti mengenal alat masak yang satu ini. Ya, wajan atau rinjing…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers