Dua Tahun Fungsional, Akhirnya Terima Undangan Pelantikan

- Senin, 7 Januari 2019 | 12:11 WIB

Ibnu B Foen dan kawan-kawan terpekur. Di tangan mereka ada undangan pelantikan dari Bupati. Dua tahun mereka berjuang sampai menang di tingkat kasasi. Tapi undangan itu belum pasti, apakah mereka dilantik ke jabatan semula atau malah jadi staf ahli.

Akhir pekan tadi, para ASN yang di awal 2017 difungsionalkan ramai-ramai melihat undangan. Di sana tertulis, mereka diminta datang hari Senin ini ke Gedung Paris Barantai. Jam 9 pagi.

Raut wajah mereka campur aduk. Senang dan ragu. Senang karena selama dua tahun menunggu undangan itu. Ragu, karena dalam undangan tidak tertulis mereka akan ditempatkan di mana.

Apakah mereka akan ditempatkan di jabatan semula sebagai kepala dinas? Menjadi kaki tangan bupati lagi seperti dulu. Punya kewenangan dan tunjangan yang lumayan. Atau hanya jadi staf ahli saja. "Belum ada bayangan," ujar salah satu pejabat, Sugian Noor.

Untuk menyegarkan ingatan. Pada Januari 2017 silam, Kotabaru sempat geger. Belasan pejabat tinggi pratama, atau biasa disebut kepala dinas difungsionalkan.

Walau sebutannya fungsional tapi faktanya mereka tidak ada kerjaan. Turun isi absen saja. Tunjangan-tunjangan tak lagi dapat.

Merasa pelantikan itu salah. Belasan pejabat tersebut kemudian mengadu ke Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisioner membenarkan, keputusan Bupati Sayed Jafar salah. Meminta daerah mengembalikan jabatan belasan pejabat.

DPRD juga meminta hal yang sama. Mereka bahkan menggelar dengar pendapat di gedung dewan. Ramai di awal 2017 itu. Para pejabat yang difungsionalkan lantang menyuarakan protesnya.

Handhphone wartawan hampir tiap saat mereka hubungi. Mengeluh dan mengadu. Meminta jurnalis mengawal kasus itu. Jangan ada yang ditutup-tutupi.

Tapi pemerintah tak menggubris. ASN pun membawa ke meja hijau di pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Dalam sidang kemudian, pemerintah daerah menolak saksi ahli dari KASN.

Pertengahan 2017 itu ratusan orang sempat berunjuk rasa di pusat kota. Meminta bupati mengembalikan jabatan belasan ASN.

September 2017, PTUN Banjarmasin memenangkan gugatan ASN. Tapi pemerintah daerah kemudian melakukan banding ke PTUN Jakarta. Pengadilan tingkat ke dua.

Kasus ini ramai diperbincangkan publik. Betapa tidak, upaya hukum sengit dilakukan pemerintah daerah dan pejabatnya sendiri. Warga menilai, apapun hasilnya nanti ketika final, fenomena ini jadi gambaran bahwa pejabat pun bisa bertarung di meja hijau dengan kepala daerahnya sendiri.

Tidak lama PTUN Jakarta bersidang. Kasus itu seperti mudah saja diputuskan. Pada Januari 2018, PTUN Jakarta memutuskan, bahwa keputusan PTUN Banjarmasin sudah benar. ASN pun bersorak girang. Mereka menang lagi.

Namun rupanya. Pertarungan belum usai. Tim kuasa hukum bupati melihat masih ada peluang. Mereka membawa kasus itu ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Halaman:

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X