Auditor Lacak Dana Kampanye

- Senin, 7 Januari 2019 | 12:17 WIB

BANJARMASIN – KPU Kalsel akan menggandeng tim auditor untuk melacak aliran dana atau sumbangan dana kampanye. Bukan hanya sumbangan parpol, KPU juga akan melacak kontestan calon Anggota DPD RI asal Kalsel hingga tim pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Komisioner KPU Kalsel, Divisi Hukum dan Pengawasan Nur Zazin menerangkan, sumbangan dana kampanye yang dilaporkan pada saat tahapan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) di 13 April 2019 nanti, wajib mencantuman identitas penyumbang.

Pemberi wajib menyertakan fotokopi KTP, NPWP hingga surat pernyataan menyumbang. “Harus terperinci. Yang menyumbangkan dana untuk kampanye harus mencantumkan identitasnya dengan jelas. Tak boleh mencantumkan nama Hamba Allah apalagi no name (NN),” tegas Zazin kemarin.

Dia menambahkan auditor akan bekerja mulai 26 April mendatang. Tepat usai pelaksanaan pencoblosan. Yang diaudit adalah LPPDK semua peserta pemilu.

KPU Kalsel belum menunjuk tim auditor dari mana yang akan bekerja. Yang pasti, mereka akan meminta bantuan ke KPU RI untuk memilah auditor yang memenuhi syarat. “Saat ini sedang berproses pencarian tim auditor,” imbuhnya.

Seperti diketahui, ada tiga tahapan pelaporan dana sumbangan kampanye dari peserta pemilu yang harus diserahkan ke KPU. Pertama, laporan awal dana kampanye (LADK) yang sudah diserahkan ke KPU pada 23 September 2018 lalu.

Kedua, peserta kampanye wajib menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Yang terakhir adalah LPPDK yang diserahkan pada masa akhir kampanye 13 April 2019 mendatang. “Tiga laporan itu yang akan diaudit,” tukasnya.

Sesuai aturan, KPU telah menetapkan besaran sumbangan yang boleh diterima Parpol dari perorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.

Jumlah sumbangan yang diterima mereka dibatasi. Untuk sumbangan dari pihak perorangan besaran maksimal mencapai Rp2,5 miliar. Sementara dari kelompok atau badan usaha non-pemerintah jumlah maksimal Rp25 miliar.

Sedangkan sumbangan untuk calon anggota DPD dari perorangan, maksimal Rp750 juta dan kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah mencapai Rp1,5 miliar.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel dan tim kampanye daerah Jokowi-Ma’ruf paling gemuk menerima sumbangan dana kampanye.

PDIP menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp5.167.619.000 disusul Partai Golongan Karya (Golkar) sebesar Rp1.112.171.250. Sementara, Tim kampanye daerah Jokowi-Ma’ruf di Kalsel, melaporkan menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp500 juta.

Sedangkan tim pemenangan daerah Prabowo-Sandi hanya menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp27,5 juta. (mof/ay/ran)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X