Satpol PP Grebek Rumah DB Dapati Dua Ember Tuak

- Selasa, 8 Januari 2019 | 10:43 WIB

BANJARBARU - Entah keberanian seperti apa yang menghinggapi BD (37). Warga Jalan Peramuan RT 21 RW 01 Kelurahan Landasan Ulin ini, nekat menyimpan dan berjualan tuak di kediamannya.

Parahnya, kediaman BD terletak di tengah-tengah pemukiman. Akibatnya, warga sekitar resah dan melaporkan kelakuan nakalnya.

Dari situlah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru melakukan penggerebekan di kediaman BD. Benar terbukti, ia menyimpan dua ember tuak dengan total sebanyak 50 liter.

"Kita adakan giat usai dapat laporan warga di sekitarnya. Bahwa diketahui ada indikasi penjualan miras jenis tuak. Itu dari aroma tuak yang menyengat serta banyaknya orang bolak balik ke rumah tersangka," kata Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat.

Penertiban sendiri dilakukan pada pukul 13.15 Wita. Selain mendapati penjual yang menyimpan tuak di bagian dapur rumahnya. Satuan penegak Perda ini juga turut menggelandang tiga orang pria.

"Ada tiga pembeli yang kedapatan sedang minum di lokasi. Mereka adalah AYS (27), JR (24) dan EF (27). Ketiganya tengah minim tuak dalam satu teko di samping rumah tersangka," bebernya.

Kemudian, dari penuturan pelaku diketahui bahwa minuman yang dijual dengan harga Rp11.000 per liter tersebut dipasok dari Kabupaten Banjar.

"Dari pengakuan yang bersangkutan. Dia tidak memproduksi, namun memasok dari Kabupaten Banjar. Beli harga Rp6000, lalu dijual dengan harga Rp11.000 per liternya," ujar Yanto.

Mirisnya lagi, puluhan liter tuak ini disimpan di dapur rumahnya. "Kemungkinan besar istri dan anaknya mengetahui soal bisnis BD ini. Mungkin karena himpitan ekonomi," tambah Yanto.

Adapun BD saat memberikan keterangan mengakui kalau dirinya termasuk pemain baru. Diklaimnya bahwa ia baru berjualan sekitar 11 hari sebelum ditertibkan petugas Satpol PP.

"Dari pengakuannya baru sebelas hari. Nanti biar di Pengadilan bagaimana dia bersaksi apa benar baru saja atau malah sebaliknya. Namun dari BAP (Berita Acara Perkara) dia hanya mengakui segitu," beber Yanto. (rvn/by/bin)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X