Ombudsman Panggil BPN Terkait Dugaan Kecurangan

- Selasa, 8 Januari 2019 | 11:59 WIB

BANJARMASIN – Ombudsman akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta klarifikasi lanjutan terkait keluhan peserta perekrutan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kantor Wilayah BPN Kalsel.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah menerima surat klarifikasi dari BPN Kalsel dengan nomor surat 08/2.63/I/2019 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Tim Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Kanwil BPN Kalsel, Muhammad Irfan tanggal 4 Januari tadi.

Surat tersebut membalas surat Ombudsman Kalsel yang dikirimkan 2 Januari 2018 tadi. Sayangnya, dalam klarifikasi surat tersebut, tak satupun menyinggung substansi laporan pelapor ke Ombudsman.

Contohnya, di poin 1 klarifikasi, BPN Kalsel menyatakan sesuai dengan pengumuman tanggal 28 November 2018, perihal penerimaan PPNPN pada Kanwil BPN Kalsel, disebutkan jumlah formasi untuk jabatan Asisten Verifikator Berkas (AVB) yang awalnya sejumlah 38 orang, berubah menjadi 35 orang.

Hal ini disebabkan adanya perubahan kebutuhan jabatan di satuan kerja.

Selain itu, dalam suratnya, BPN Kalsel juga menjelaskan soal dua orang peserta yang dinyatakan gugur dalam tahapan tes akhir atau wawancara. Dua orang peserta tersebut berada di peringkat 42 dan 43.

Sontak, klarifikasi melalui surat yang tak sesuai substansi tersebut membuat Ombudsman bertanya-tanya. “Semua yang dikeluhkan oleh peserta PPNPN ke kami tak sesuai substansi jawaban mereka. Kami akan panggil mereka (BPN) Kamis,” tegas Majid kemarin.

Dikatakannya, secara umum, surat yang dikirimkan BPN Kalsel ke pihanknya belum memenuhi keluhan terlapor. Contohnya, adalah soal penambahan jumlah pelamar dari yang terdaftar awal.

“Di surat klarifikasi pun tak disertakan ranking yang didapat peserta. Ini yang akan kami minta untuk meluruskan kebenarannya,” tambahnya.

Ombudsman Kalsel sebelumnya mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke BPN Kalsel, yang juga ditembuskan ke Kementerian ATR/BPN.

Sementara, berkali-kali dihubungi, ketua tim seleksi perekrutan PPNPN Kanwil BPN Kalsel, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Kalsel, Muhammad Irfan, tak memberikan jawaban.

Padahal, sebelumnya dia berjanji akan menghubungi Radar Banjarmasin ketika sudah masuk kantor. Irfan sendiri ketika awal tahun tadi tak masuk kerja. Dia mengaku sedang berada di luar kota. “Jika saya sudah di kantor saya kabari,” ucapnya ketika itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, perekrutan tenaga kontrak di Kanwil BPN Kalsel menuai protes. Sejumlah peserta mendatangi Ombudsman Perwakilan Kalsel, Senin (31/12) tadi. Mereka menuding, proses seleksi tidak berjalan transparan dan tidak profesional.

Bagaimana tidak, seleksi CPNS yang sejatinya hanya terdapat 81 pelamar malah bertambah lebih dari 100 orang. Penambahan itu terjadi ketika sudah tahapan pengumuman kelulusan.

Yang membingungkan, salah satu dari pelapor adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi dengan poin 95. Namun, ketika pengumuman, formasi yang dilamar tak lagi ditemukan. (mof/ay/ran)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X