Dua Tahun Berjuang Tak Kembalikan Jabatan Lama

- Selasa, 8 Januari 2019 | 12:20 WIB

Dua tahun menanti, energi dan finansial terkuras. Di hari pelantikan kemarin, beberapa mantan pejabat fungsional tak kuasa menyembunyikan kecewa. Mereka memang dilantik, tapi bukan ke posisi awal sebagai kepala dinas, melainkan jadi staf ahli.

KOTABARU - Nama Ibnu B Foen dipanggil, nama jabatan barunya disebut. Sebelumnya raut wajahnya sudah terlihat agak lesu. Posisi jabatannya sebelumnya Kepala Dinas Perkebunan diisi pejabat lain. Pupus harapannya.

Seperti diduga, protokol acara pelantikan menyebut jabatan baru Ibnu B Foen sebagai staf ahli. Ibnu berdiri, membusungkan dada, mengacungkan dua tangan ke atas. "Hidup!" teriaknya, disambut tawa.

Ada 9 orang pejabat fungsional yang dilantik, Senin (7/1) pagi kemarin di Gedung Paris Barantai. Mereka ternyata tidak dikembalikan ke jabatan semula, seperti yang mereka harapkan. Dari sembilan orang itu, enam orang menduduki jabatan Kepala SOPD, sisanya jadi staf ahli.

Yang menduduki Kepala SOPD, jabatanya bukan jabatan semula. Seperti Hairuddin, dulu Kepala Dinas Pertanian. 2017 dia difungsionalkan. Dan kemarin dilantik jadi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.

Yang jadi staf ahli selain Ibnu, ada Sugian Noor dan Cipta Waspada. Usai pelantikan, Ibnu terlihat sempat menepukkan SK pelantikan ke kursi. Seolah kurang puas.

Kepada wartawan, para pejabat staf ahli itu mengaku secara pribadi mereka tidak ada masalah. Walau katanya, masa dua tahun berjuang di jalur hukum hingga menang di tingkat kasasi, menjadi tidak berarti.

Mestinya kata Sugian, mereka dikembalikan ke posisi semula. Karena hukum sudah membatalkan pelantikan mereka menjadi fungsional pada awal 2017 silam.

Tambah lagi kata mereka, di SK tertulis jabatan mereka sebelumnya adalah pejabat ahli madya atau setingkat Eselon III. "Aturannya kan Eselon III naik ke Eselon II harus melalui prosedur lelang. Kami khawatir pelantikan kami nanti kembali bermasalah dalam kaca mata hukum," ujar Sugian.

Terlepas dari itu, mereka juga menyesalkan. Bukan Bupati Sayed Jafar yang melantik. Tapi diwakilkan oleh Sekda Said Akhmad. "Kami maunya bupati, biar kami juga bisa pelukan. Supaya publik lihat, pribadi kami gak ada masalah. Tapi profesional saja," tambah Sugian.

Usai pelantikan, Sugian Cs memang berpelukan dengan Said Akhmad. Mereka cipika-cipiki. Momen itu terlihat mengharukan. Pasalnya, dua tahun para pejabat fungsional menanti. Pada tahun 2017 mereka menempuh upaya hukum, menggugat SK Bupati. Menang di pengadilan, pemerintah banding, menang lagi. Sampai final di MA pada awal 2018 silam.

Ibnu juga mengingatkan, selain jabatan, putusan hukum juga berdampak pada status mereka. Artinya, selam dua tahun difungsionalkan mereka tidak mendapatkan hak sebagai pejabat Eselon II. Tapi hanya menerima hak sebagai Eselon III.

Diminta tanggapannya, Sekda Said Akhmad menekankan. Terpenting ke depan, semua bekerja sama dengan maksimal. Lupakan yang sudah terjadi.

Bupati tidak hadir kata Sekda karena kelelahan, habis dari mengujungi warga di pelosok. Sementara terkait posisi jabatan menurutnya sudah prosedural. "Kan sudah dikembalikan semua statusnya sebagai pejabat Eselon II," ujarnya.

Lebih detil Kabag Hukum, Annur, menjelaskan. Menurutnya para ASN mantan pejabat fungsional sudah tidak punya kekuatan melakukan upaya lainnya terkait pelantikan hari itu. Para ASN itu katanya sudah membuat pernyataan di atas materai, tidak akan menuntut apa pun sesudahnya.

Halaman:

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X