Kemendagri Keluarkan SK, Bupati HST Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- Selasa, 8 Januari 2019 | 12:44 WIB

BARABAI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Nonaktif yakni H Abdul Latif. DPRD HST bakal menggelar rapat terkait SK ini.

Ketua DPRD Kabupaten HST, Saban Effend mengatakan ada beberapa agenda yang akan dibahas dewan. Selain menanggapi SK Kemendagri terkait stasus Abdul Latif, pihaknya juga merapatkan pengganti definitif.

" Yang akan dibahas juga pengangkatan Plt Bupati HST sekarang(H Ahmad Chairansyah) menjadi Bupati definitif," ucapnya yang mengatakan baru menerima SK tersebut dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten HST, kemarin (7/1).

SK Kemendagri terkait status Bupati HST Nonaktif, sebelumnya telah diterima oleh pihak Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten HST di Jakarta, tepat pada Jumat (4/1) lalu dan diserahkan ke DPRD Kabupaten HST kemarin (7/1) sesuai pada hari kerja.

"Selain diserahkan ke Ketua DPRD HST, surat juga diserahkan ke Gubernur Kalsel, KPU HST, Bupati HST, Wakil Bupati HST, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banjarmasin," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten HST, Wahyudi Rahmad.

Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian dalam Negeri, berjumlah tiga lembar. Di lembaran ketiga, surat keputusan tersebut berisikan tulisan yang "menetapkan bahwa memberhentikan tidak dengan hormat saudara H Abdul Latif, dari jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah, Masa Jabatan Tahun 2016-2021."

Sebelumnya, Bupati HST Nonaktif H Abdul Latif, ditangkap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada awal Januari 2018 lalu. Dia dijerat kasus gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Barabai. (war/ay/ran)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X