Karena Ini Lion Air Tunda Kebijakan Bagasi Berbayar

- Rabu, 9 Januari 2019 | 13:00 WIB

BANJARMASIN - Selasa (8/1) kemarin sedianya menjadi hari pertama Lion Air memberlakukan kebijakan baru terhadap kapasitas berat barang bawaan penumpang. Nyatanya, rencana penghapusan bagasi gratis itu ternyata ditunda.

Area Manager Lion Air Kalselteng Agung Purnama menyampaikan, Lion Air Group memutuskan untuk menunda kebijakan itu. Karena masih memerlukan waktu untuk menyosialisasikannya.

"Ditunda sepekan untuk proses sosialisasi. Kemungkinan pada 15 Januari 2019 baru diberlakukan," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dengan ditambahnya waktu sosialisasi, dia berharap masyarakat tahu bahwa bagasi terdaftar nantinya tidak lagi digratiskan. Di mana penumpang Lion Air yang biasanya boleh membawa bagasi berkapasitas 20 kilogram per penumpang, nanti harus membayar.

"Sama halnya dengan penumpang Wings Air yang tadinya mendapat bagasi gratis hingga 10 kilogram per penumpang, nanti tidak lagi," ungkapnya.

Lanjutnya, nanti setiap calon penumpang (kecuali bayi) hanya digratiskan membawa satu bagasi kabin dengan berat maksimal 7 kilogram dan satu barang pribadi. Seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca dan tas jinjing wanita.

"Tapi dengan ketentuan, dimensi bagasi kabin hanya 40cmx30cmx20cm," katanya.

Jika ada penumpang yang membawa barang- barang yang diikat atau dibungkus jadi satu, maskapai tidak akan menganggapnya sebagai satu buah bagasi kabin.

"Pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi kabin lebih dari 7 kilogram akan dikenakan biaya kelebihan sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan," tambah pria yang akrab disapan Agung ini.

Dia menyampaikan, calon penumpang yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi melalui agen perjalanan atau tour and travel, website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

"Penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan bagasi yang ditetapkan. Hal ini sebagai upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi," ujarnya.

Lalu bagaimana dengan perketatan pembawaan kapasitas daya tambahan portabel atau powerbank? Dia mengungkapkan, kebijakan itu sudah dijalankan sesuai peraturan Kementerian Perhubungan.

Powerbank dengan kapasitas maksimum 20.000 mAh hanya diperbolehkan dibawa ke kabin dan tidak diizinkan masuk ke dalam bagasi terdaftar.

"Sementara bagi penumpang yang membawa powerbank berkapasitas 20.000 mAh hingga 32.000 mAh harus melalui persetujuan dari Lion Air Group," ucapnya.

Sedangkan, untuk pengisi baterai portabel dan baterai lithium cadangan yang mempunyai daya lebih dari 32.000 mAh dilarang dibawa ke pesawat udara. "Selama penerbangan juga dilarang menggunakan powerbank," pungkas Agung. (ris/ay/ran)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X