Coba-Coba Berjualan Tuak AFH Digaruk Satpol PP

- Jumat, 11 Januari 2019 | 10:53 WIB

BANJARBARU - Belum genap satu bulan melancarkan bisnisnya. AFH, warga Komplek Beringin Sungai Ulin Banjarbaru mengalami nasib sial.

Dirinya digaruk Satpol PP Banjarbaru lantaran terbukti berjualan miras jenis tuak pada Rabu (9/1) sore lalu.

Bisnis haramnya tersebut diketahui usai salah seorang warga sekitar melaporkan perbuatannya kepada Satpol PP. Alhasil, petugas langsung menyambangi kediaman pelaku pada hari pelaporan tersebut.

"Benar, saat kita datangi yang bersangkutan kedapatan menjual tuak. Di kediamannya kita amankan barang bukti berupa 12 liter tuak siap edar," kata Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Ospdal, Yanto Hidayat.

AFH tidak diamankan sendirian. Ia diangkut ke Mako Satpol PP Banjarbaru bersama dua pria lainnya. Yang belakang dipastikan bahwa kedua pria berinisial SBN dan WR ini merupakan pembeli yang kedapatan petugas ketika sedang transaksi.

"Mereka (pembeli) tidak bisa berkilah karena di TKP sedang kedapatan membeli. Saat dimintai keterangan keduanya mengakui telah membeli (tuak)," tambah Yanto.

Lanjutnya, tersangka penjualan mengklaim merupakan pemain baru. Disebutnya baru berjualan belum satu bulan lamanya.

"Mengakunya begitu. Istilahnya coba-coba lah jualan," jawab Yanto.

Adapun untuk harga jual tuak milik AFH dikonfirmasi dijual dengan harga Rp12.000 per liternya. Tuak-tuak ini dia kemas ke dalam sebuah plastik transparan dan diperjualbelikan secara bebas di kediamannya.

"Untuk pengadaannya, ia mengaku membeli dari luar Banjarbaru. Katanya dari Banjarmasin, dibeli sudah dalam kondisi siap edar," bebernya.

Adapun untuk pertanggungjawaban perbuatannya. AFH jelas Yanto diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.

"Dalam sidang Tipiring di PN Banjarbaru divonis tiga bulan kurungan dengan masa percobaan satu tahun," pungkasnya.

Terungkapnya kasus penjualan miras oleh AFH menambah daftar panjang peredaran miras di Banjarbaru. Belum genap sepekan lalu, Satpol PP Banjarbaru juga mengamankan 50 liter tuak di Peramuan.

Lalu, Polsek Banjarbaru Barat juga telah menyita puluhan botol miras jenis bir di wilayah Trikora dan Jalan Gubernur Soebardjo.

Kasus peredaran miras di Banjarbaru ini juga dapat pandangan dari Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, M Subakhi.

Halaman:

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X