Ombudsman Tak Mengerti Dengan Klarifiaksi BPN

- Jumat, 11 Januari 2019 | 14:32 WIB

BANJARMASIN – Ombudsman telah mendengar langsung klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel mengenai dugaan kecurangan seleksi di kantor mereka. Sayangnya, bahkan sudah duduk satu meja, Ombudsman tak kunjung mengerti penjelasan BPN.

BPN Kalsel sendiri diwakili dua orang tim seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Dua orang tersebut adalah Kepala Seksi Perkara Kanwil BPN Kalsel, Sofia Rahman dan staf atas nama Nurul Sasmita.

Datang tepat pukul 14.30 Wita sesuai yang di jadwalkan Ombudsman, tak banyak berkas yang dibawa. Mereka disambuut Kepala Ombudsman Kalsel Noorhalis Majid yang kemudian langsung menggelar pertemuan tertutup.

Sayangnya, dalam pertemuan selama 1 jam itu tidak banyak yang bisa dicapai. Noorholis Majid mengaku belum puas terhadap penjelasan dari BPN.

Pertanyaan yang menurutnya masih tak terjawab adalah beredarnya dua pengumuman pendaftaran yang ditandatangi oleh ketua tim seleksi.

Sofia, sebut Majid, mengaku tak menguasai soal itu dan menyarankan untuk sekali lagi menyurati Kanwil BPN Kalsel untuk mendapatkan keterangan.

Begitu pula terkait berita acara setiap tahapan seleksi. Ombudsman hanya diperlihatkan tanpa memberikan salinan.

Lalu bagaimana dengan tudingan dari pelapor yang menyebut peserta seleksi secara tiba-tiba bertambah? BPN mengakui peserta yang bertambah di tahapan akhir datang dari kantor mereka yang kemudian diakumulasikan dengan pendaftar luar.

Majid menyayangkan, tak adanya sarana untuk mengadukan seleksi PPNPN ini di BPN Kalsel sehingga peserta merasa “dikibuli”. Para pelamar tentu saja melaporkan hal ini ke ombudsman.

Yang juga tak terjawab dengan jelas adalah laporan salah seorang peserta yang meraih nilai tinggi. Tetapi akhirnya dia mendapat keterangan dari salah seorang staf BPN bahwa dia tak lulus karena formasi kosong.

"Harusnya dari tahapan awal seperti administrasi, peserta tersebut tak lulus,” jelas Majid.

Melihat jawaban yang didapat tak memuaskan, pihaknya akan mempelajari lagi kasus ini dengan melihat aturan-aturan yang berkaitan dengan penerimaan PPNPN ini.

“Memang secara administratif yang mereka sampaikan lengkap. Prosedurnya terpenuhi, namun berkaitan dengan substansi laporan, masih perlu kami klarifikasi lagi,” tandasnya.

Di sisi lain, Sofia mengatakan semua tahapan penerimaan PPNPN di BPN Kalsel sudah sesuai aturan. Dia juga menantang pelapor jika masih keberatan dipersilahkan menempuh jalur hukum atau menggugat mereka ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ditanya soal penambahan peserta seleksi secara tiba-tiba, Sofia mengatakan hal itu hanya asumsi. “Itu kan versi dari pelapor. Padahal pada saat seleksi jumlahnya mencapai 810 orang. 

Halaman:

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X