Peringatan!! Jangan Bawa Sajam Tanpa Surat Kepemilikan

- Rabu, 16 Januari 2019 | 10:53 WIB

KANDANGAN – Peringatan bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kalau ingin bepergian atau sekadar bersantai dengan teman. Jangan sampai membawa sentaja tajam (sajam) kalau tidak memiliki surat  kepemilikan.

Hal ini dialami seorang pria berinisial SI (31), warga Jalan Pelayar, Desa Habirau, Kecamatan Daha Selatan. Ia diamankan polisi, Senin (14/1) tengah malam sekitar puku 23.50 Wita. Akibat membawa sajam jenis sangkur.

SI diamankan saat melakukan patroli di kawasan Desa Habirau oleh jajaran Polsek Daha Selatan. Pelaku melihat kedatangan polisi langsung membuang ke semak-semak. Tapi, aksinya tersebut ketahuan polisi.

Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ternyata benar ditemukan sajam jenis sangkur tanpa hulu dan kumpang dengan ukuran panjang keseluruhan 34 cm dan lebar 2,5 cm, diduga milik pelaku.

Kepada polisi, SI mengaku membawa sajam yang dibawanya hanya untuk jaga diri saja. “Buat jaga diri saja, bukan untuk kejahatan,” ujarnya.

Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubbag Humas, Iptu Ghandi Ranu membenarkan mengamankan seorang pria membawa sajam tanpa dilengkapi izin saat polisi melakukan patroli rutin.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Ghandi.(shn)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X