Polemik Pajak Tempat Hiburan Malam

- Kamis, 17 Januari 2019 | 10:25 WIB

Pada sidak ke THM beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Kota Banjarmasin dibuat bingung. Mereka menemukan fakta yang tak logis. Antara nilai setoran pajak, dan penghasilan realistis.

Kemarin (16/1), Achmad Maulana blak-blakan. Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin itu menyebut ada pergeseran pengunjung dari pub, diskotek ke room karaoke. Terutama usai jam tayang berakhir.

“Ini kenyataannya," ucap politisi Partai Golkar itu. Pertanya dia: "Bagaimana dengan pajaknya? Apakah dibayar pula oleh pengusaha THM?”.

Pertanyaan itu Maulana lempar di hadapan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmsin, Subhan Noor Yaumil. Saat rapat kerja di gedung dewan.

Yang ia maksud, apakah pendapatan pengusaha THM (tempat hiburan malam) di luar jam tayang juga masuk dalam daftar pajak penghasilan. Yang tentu saja wajib disetor kepada Pemko Banjarmasin.

Itulah tujuan Komisi II DPRD Kota Bakeuda Banjarmasin. Untuk mengklarifikasi soal setoran pajak pengusaha THM yang beroperasi di Banjarmasin. Pemanggilan ini adalah tindak lanjut setelah dewan melakukan sidak di empat THM, akhir pekan tadi.

Dalam pertemuan ini, Maulana mengatakan, seperti ada kesengajaan yang dilakukan pihak pengusaha hiburan malam. Yang sengaja membuka usahanya meski batas waktu sudah berakhir.

“Kami tak ingin mempersoalkan ini. Ada komisi lain yang membidangani. Saya hanya mempertanyakan apakah pajak di luar jam operasional itu disetorkan ke pemko,” ucapnya.

Tak kalah garang, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono menyebut, setoran panjak pengusaha THM tak masuk akal.

“Ada satu tempat hiburan malam yang sesuai data dari Bakeuda menyetorkan pajak hanya Rp40 juta per bulan. Padahal secara kasat mata, kami lihat pajak yang bisa diterima mencapai Rp60 juta. Jangan sampai pemko diakal-akali pengusaha,” sebut Bambang.

Politisi Demokrat ini juga menyebut, pengusaha THM mengakui bahwa operasional mereka memang melebihi jam tayang.

“Ini pengakuan mereka langsung. Mungkin kah mereka mengejar pembayaran pajak yang dinilai tinggi,” tanyanya.

Pemko memang menerapkan tarif pajak hiburan yang tak bisa dibilang kecil. 30 persen untuk karaoke, dan 40 persen untuk diskotek.

Angka itu rupanya dikeluhkan pengusaha. Apalagi jam operasional mereka terbatas hanya sampai jam 12 malam.

“Apakah karena ini? Soalnya saat sidak beberapa waktu lalu, 4 THM hampir rata-rata mereka minim sekali membayar pajaknya. Dan tak sesuai dengan yang tertera dari Bakeuda,” cecarnya.

Halaman:

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X