Kades Batik Divonis 2 Tahun 6 Bulan

- Kamis, 17 Januari 2019 | 10:49 WIB

MARABAHAN - Lama tidak terdengar, Haderi, Kepala Desa Batik, Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang terjerat kasus korupsi dana desa Rp340 juta, sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/1) lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Marabahan, Tri Satrio WM. Satrio yang juga berperan sebagai JPU kasus Haderi mengungkapkan bahwa yang bersangkutan menerima putusan hakim dan tidak melakukan banding.

"Haderi divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp 299.929.000, subsider 1 tahun 4 bulan penjara," bebernya.

Lebih sedikitnya uang pengganti yang dijatuhkan hakim, menurut Satrio, dikarenakan saat penyidikan, Haderi menitipkan uang sekitar Rp42 juta.

"Pengembalian tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan denda," ujarnya.

Berkaitan dengan ratusan juta kerugian negara, Satrio mengaku masih melakukan upaya pengembalian. Pihaknya akan membentuk tim “asset racing” untuk mencari harta benda Haderi untuk dilakukan penyegelan dan penyitaan.

"Hal tersebut dilakukan untuk menutupi kerugian negara. Secepatnya hasil temuan harta kekayaan Haderi akan kami pablis kepada rekan-rekan," ujarnya.

Untuk diketahui Haderi menjalani 13 kali persidangan sebelum divonis bersalah. Sebelumnya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan, Kepala Desa Batik Kecamatan Bakumpai, Haderi akhirnya menjalani proses pemeriksaan,  Kamis (13/9).

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan beberapa jam, penyidik akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Haderi.

Ia pasrah hanya tertunduk lesu begitu petugas membawanya ke mobil tahanan untuk dibawa menuju Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Marabahan, yang berada di Jalan Ulu Benteng Marabahan, sekira pukul 13.30 Wita.(mr-152)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X