BANJARBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perparkiran yang diusulkan Dinas Perhubungan Banjarbaru hampir rampung.
Senin (14/1) lalu, Raperda ini sudah disepakati dalam Paripurna Internal bersama anggota DPRD Banjarbaru.
Sekarang ini, pihak Pansus akan membawa Raperda ini ke Biro Hukum Setdaprov untuk mendapat restu.
"Benar, Raperda sudah disepakati di Paripurna Internal. Proses selanjutnya ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel. Kemungkinan satu bulan, setelah itu baru Rapat Pleno Paripurna di sini," ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan, Dedy Soetoyo.
Apabila Raperda ini disepakati. Maka Dedy mengungkapkan akan ada beberapa perubahan dan pembenahan di tata kelola perparkiran di Kota Idaman.
Salah satunya yang katanya akan berubah adalah soal keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan perparkiran.
Sebagaimana selama ini, pengelolaan perparkiran di Kota Idaman masih diserahkan ke pihak ketiga dan rentan menjadi polemik.
"Sesuai arahan, sebetulnya itu tidak boleh diserahkan ke pihak ketiga. Tidak ada cantolan hukumnya. Maka dari itu Raperda ini kita godok untuk membenahi ini," tegasnya.
Lantas bagaimana nantinya sistem pengelolaan perparkiran di Banjarbaru? Sesuai poin-poin yang ada di Raperda tersebut, Dedy menyebutkan kalau itu akan dibawahi langsung oleh Dinas Perhubungan.
"Kita berkaca dengan kota-kota besar lainnya seperti Surabaya dan Jakarta yang sudah lulus uji. Mereka menerapkan hal itu dan kita adopsi serta pelajari," bebernya.
Namun hal ini sebut Dedy harus melalui proses panjang. Salah satu yang jadi catatannya soal Raperda ini adalah ada Perda terdahulu tentang perparkiran.
"Masih ada catatan kecil yang harus diperbaiki, sebab Perda terdahulu mengatur kalau pengelolaan diserahkan ke pihak ketiga. Tapi ini akan kita pikirkan dan tindaklanjuti secepatnya," bebernya. (rvn/by/bin)