Oknum Karyawan Alfamart Gelapkan Uang Perusahaan Demi Foya-Foya

- Jumat, 18 Januari 2019 | 11:35 WIB

M Abduh rupanya punya ambisi untuk jadi orang kaya dan hidup berhura-hura. Karena itulah, meski berstatus sebagai karyawan sebuah minimarket, dia berusaha menggelapkan keuangan perusahaan untuk memenuhi cita-citanya.

Warga Teluk Selong Martapura ini membuat laporan fiktif atau palsu untuk keperluan perbaikan beberapa toko Alfamart di wilayah Kalselteng dengan membuat pembayaran fiktif untuk keperluan toko.

Dia kemudian melakukan transfer dari rekening toko-toko Alfamart ke rekening tabungan head office. Setelah itu, pelaku secara diam-diam menyalahgunakan token approver bank BCA untuk membuat pembayaran klik BCA.

Pelaku melakukan penggelapan uang dari Alfamart dari tanggal 26 Juli 2017 sampai 26 Oktober 2018.

Manajemen Alfamart Kecamatan Bati-Bati yang mencium kecurangan ini akhirnya melaporkan Abduh ke Polres Tanah Laut.

“Pelaku memanipulasi laporan keuangan,” ucap Kapolres Tala Ajun Komisaris Besar Polisi Sentot Adhi Dharmawan SIK, Rabu (16/1).

Karyawan Alfamart pada bagian Finance (penerimaan pembayaran) ini memalsukan keuangan perusahaan Alfamart di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati dan mengakibatkan Alfamart mengalami kerugian sebanyak setengah miliar lebih.

Oleh Abduh, uang Rp 519.956.937 itu dipakainya berhura-hura. “ Uang kejahatan untuk berlibur ke Jakarta, Surabaya dan Kota lain,” ucap Sentot.

Uang hasil penggelapan itu juga dibelikan dump truk, sepeda motor Satria F, kamera, Hand Phone, televisi LED, dll.

Polisi sudah menyita barang bukti hasil kejahatan, juga 27 dokumen yang menjadi lokasi Alfamart, juga 2 buah token key BCAA warna biru dengan kode 1MGZ102 dan 1AGZ102, slip gaji pelaku, SK Pengangkatan pelaku dan 8 lembar hasil audit.

Pelaku dijerat pasal 347 KUHP tentang penggelapan jabatan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Kepada wartawan, Abduh seperti tak menyesal. Dia mengatakan melakukan ini karena memiliki kemampuan dan pengetahuan yang lebih karena sebelumnya sudah bekerja di sejumlah toko. Dia mengatakan manajemen kurang melakukan audit keuangan.

“Karena kurang pengawasan perusahaan hal itu saya lakukan,” tegasnya yang mengaku hanya mendapat gaji dari perusahaan sebesar Rp3,1 Juta.

Dia mengatakan sekali memanipulasi keuangan perusahaan, dia bias mengambil uang berkisar Rp16 juta hingga Rp31 juta rupiah.(ard/ay/ran)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X