Covid-19 Hambat Progres Kasus TPPU

- Minggu, 14 Juni 2020 | 14:13 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, terhambat setelah mewabahnya Covid-19 di Indonesia. Padahal kasus TPPU dengan tersangka Hendro Setiawan ini, sebelumnya merupakan pengembangan dari pengungkapan perkara sabu-sabu 2,4 kg oleh BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan, Oktober 2019 lalu. 

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara Deden Andriana mengungkapkan, tahap 2 kasus tersebut memang terkendala adanya pandemi Covid-19 di Indonesia. Akhirnya penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung belum terlaksana hingga saat ini. 

“Kalau P21 sudah, tapi tahap 2 belum. Kan penyidikan diambil alih BNN pusat, makanya penyerahan kasusnya nanti ke Kejaksaan Agung, tapi bertempat di Kejaksaan Negeri Tarakan. Kan sidangnya nanti di Pengadilan Negeri Tarakan, karena tempat kejadian perkara di Tarakan,” ujarnya kepada Rakyat Kaltara, Sabtu (13/6). 

Deden mengungkapkan, petunjuk dari Jaksa semuanya sudah dilengkapi penyidik. Sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dia mengaku, tersangka Hendro juga masih menjalani dalam proses persidangan perkara 2,4 kg sabu, di Pengadilan Negeri Tarakan. Kemungkinan tahap 2 dugaan TPPU, juga menunggu sidang pidana narkotika Hendro selesai. 

Diketahui, dalam perkara TPPU ini, penyidik menyita tiga unit mobil dan dua unit rumah milik Hendro di Tarakan. Ditambah lagi satu vila yang berada di jalur hijau di Kabupaten Bulungan. Ia menambahkan, jika TPPU Hendro terbukti di persidangan, kemungkinan untuk vila di Kabupaten Bulungan akan diambilalih pemerintah, karena berada di jalur hijau.

“Kalau terbukti dan putusan hakim dilelang, nanti kan terbuka. Tapi, semua hasilnya masuk ke kas negara,” ungkapnya. 

Selain Hendro, lanjut Deden, penyidik BNNP Kaltara juga tengah menangani kasus dugaan TPPU dengan tersangka Nasruddin. Perkara TPPU yang melibatkan Nasruddin ini, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya. Beberapa waktu lalu, Nasrudin divonis 13 tahun penjara untuk perkara kepemilikan 1 kg sabu. Saat divonis 13 tahun penjara ini, Nasruddin tengah menjalani hukuman 6 tahun penjara untuk kepemilikan sabu di bawah 5 gram. Dua perkara Nasruddin ini, bersidang pada tahun 2018.

Dikatakan Deden, untuk perkara TPPU memang berdiri sendiri dan terpisah dengan perkara sabu sebelumnya. Namun, untuk modus yang digunakan Hendro dan Nasruddin, diakuinya hampir sama, mencuci uang hasil bisnis sabu. 

Dari Nasruddin, penyidik BNNP menyita buku rekening yang di dalamnya berisi uang Rp 600 juta. Nasruddin juga mengaku menggunakan uang untuk membelikan motor atas nama pacar dan adik pacarnya. (*/sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X