Pengendara yang Terjaring Razia di Dominasi Pelanggaran Administrasi

- Minggu, 20 Januari 2019 | 10:44 WIB

BANJARMASIN - Satlantas Polresta Banjarmasin menggelar razia rutin di depan markasnya, Jalan Ahmad Yani KM 3,5, Jumat (18/1) malam. Hasilnya, banyak ditemukan pelanggaran administrasi.

Pelanggaran yang dimaksud, seperti tak membawa STNK atau SIM. Persentasenya mencapai 80 persen.

"Untuk pelanggaran lain, seperti membawa sajam dan narkoba sampai akhir kegiatan tidak ditemukan,” sebut Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo.

Razia rutin ini digelar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Juga untuk mencegah peredaran narkoba dan tindak pidana curas.

"Lebih penting lagi, kita bisa mencegah ancaman-ancaman kamtibmas. Agar saat Pemilu 2019 nanti bisa dikendalikan dan berjalan dengan lancar," lanjutnya.

Dalam razia ini polisi sebenarnya memberikan kelonggaran. Tak semua pengendara ditilang. Asalkan mereka membawa setidaknya satu surat kelengkapan berkendara. Misal SIM, atau STNK.

"Kami masih memberikan toleransi terhadap pengandara yang masih bisa menunjukkan salah satu dari surat kelengkapan. Namun apabila pengendara tidak dapat menunjukannya sama sekali, terpaksa sepeda motor ataupun mobil harus kami tahan," jelas Wibowo.

Bagi pengendara yang kena tilang, tapi tak punya waktu membayar denda secara langsung, ada E-Tilang. Layanan online untuk mempermudah pembayaran denda.

"Bisa langsung membayarkan ke Bank atau mesin ATM. Tidak perlu menunggu tanggal sidang langsung saja membawa bukti pembayaran ke Polresta Banjarmasin, dan bisa langsung mengambil SIM atau STNK yang ditahan akibat pelanggarannya,” pungkas Wibowo. (mr-154/at/nur)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X