Berjudi Tengah Malam, Dua Sial, Empat Beruntung

- Minggu, 20 Januari 2019 | 17:37 WIB

TANJUNG -- Tengah malam berjudi domino kiu-kiu di pondok, dua orang warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong Minggu (20/1/19) diamankan Unit Jatanras Polres Tabalong. 

Dua tersangka itu adalah Zainuddin (54) dan Deny Kurniawan (23) warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Mereka tinggal di RT 02 dan RT 11. 

Barang bukti perjudian itu ditemukan dua kartu judi domino dan uang yang diduga menjadi barang taruhan senilai Rp 263.000. 

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong Iptu Ibnu Subroto mengatakan, pelanggaran pasal 303 KUH Pidana didapati berkat pemberitahuan masyarakat.

"Informasi masyarakat di sebuah pondok yang beralamat di Desa Kambitin RT 03 marak terjadi permainan judi," jelasnya. 

Selanjutnya, petugas pun melakukan penyelidikan ke sana dan menemukan kebenarannya. Dua orang tersangka pun ditemukan di tempat kejadian perkara. 

Saat penggerebekan pukul 01.00 Wita itu, sempat ada enam orang warga yang bermain judi. Namun, mereka melarikan diri waktu penggerebekan. Tersisa dua orang saja. 

"Sekarang ini di duga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya empat orang lainnya dalam pencarian," imbuhnya. (ibn/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X