Terlalu..!! Cuma Gara-Gara Buah Mangga Kakak Penjarakan Adik Kandung

- Senin, 21 Januari 2019 | 13:40 WIB

BATULICIN - Tipis sekali rasa persaudaraan. Mungkin ungkapan ini bisa disematkan kepada kasus ini. Karena buah mangganya dipetik, H Sinto, tega melaporkan adiknya sendiri. Walhasil, Jumansyah (43), sang adik, harus meringkuk dalam penjara.

Buah manggan sendiri hanyalah pemicu. Awalnya, Jumansyah, warga Jalan Kusuma Negara RT 2 Desa Mattone Kampung Baru ditemani istri dan adik iparnya pergi memetik buah mangga di tanah kakaknya bernama H Sinto.

Baru memetik beberapa biji buah mangga, H Sinto menegur dan meminta agar buah mangga tersebut jangan dipetik lagi, karena sudah ada yang punya.

“Kamu ini mau enaknya saja. Waktu saudara sakit, kamu tidak mau merawat,” ujar H Sinto kepada Jumansyah.

Mendengar teguran itu, Jumansyah mengembalikan buah mangga itu. Namun H Sinto mungkin tidak puas, dia mendekat ke pagar dan mendekati Jumansyah.

“Kalau kamu mau memukul saya, ayo pukul. Sudah lama kamu mau memukul saya, kan,” tantang H Sinto sambil menyorongkan kepalanya.

Sayangnya, tantangan H Sinto tidak digubris oleh Jumansyah. Malahan Jumansyah berpaling untuk pulang. Akan tetapi H Sinto mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh kepada istri dan adik iparnya.

Akibatnya Jumansyah emosi dan memukul H Sinto. Tak terima, H Sinto melapor ke Mapolsek Kusan Hilir.

Dari keterangan H Sinto seperti diceritakan Kepala Desa Mattone Kampung Baru Andi S Jaya, Jumansyah dan istrinya tidak terima ditegur karena mengambil buah mangga, sehingga Jumansyah dan adik ipar mengeroyoknya.

“Saat kejadian pemukulan itu, adik ipar Jumansyah memegang kedua tangan H Sinto dari belakang sehingga Jumansyah dengan bebas memukulnya,” terang Andi Jaya.

Andi Jaya mengatakan peristiwa pemukulan itu terjadi pada Jumat (4/1). Jumansyah disel sejak Selasa (8/1) hingga sekarang. Dia mengaku sudah menempuh segala cara untuk memediasi, namun tidak membuahkan hasil.

“Saya pribadi sudah meminta dan memohon agar H Sinto mencabut laporannya, namun gagal. Saya juga minta bantuan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang paling dituakan di kampung, namun H Sinto tidak bergeming sedikitpun,” paparnya.

Andi Jaya juga sudah meminta bantuan pendampingan hukum kepada Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor.

Sementara itu, Kapolsek Kusan Hilir Iptu Moersani membenarkan pihaknya menahan Jumansyah, sejak dua minggu yang lalu. Dikatakan kapolsek, Jumansyah dijerat dengan Pasal 351.

Meski begitu, kapolsek minta agar persoalan antara kakak dan adik ini bisa diselesaikan secara damai. (kry/ay/ran)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X