PAKET KOMPLIT..! Pencuri dan Penadah Dibekuk Polisi

- Selasa, 22 Januari 2019 | 15:50 WIB

BANJARBARU - Tindak pidana penjambretan kembali terjadi di Banjarbaru pada Senin (21/1). Kali ini pelaku beraksi tidak seorang diri. Ia menjalankan aksinya berduet bersama seorang penadah.

Dari keterangan Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reksrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah. Kedua pelaku sudah berhasil ditangkap dan diamankan.

"Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (22/1) di rumahnya masing-masing. Untuk inisial penjambret adalah MR (27) dan Penadah KA (29). Keduanya warga Bangkal Cempaka," info Aryansyah.

Penangkapan ini sendiri katanya berdasarkan laporan yang masuk ke Kepolisian oleh terlapor (korban) pada Selasa (22/1).

"Penangkapan itu berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor LP/25/I/2019/KALSEL/RES Bjb, Tanggal 21 Januari 2019 tentang tindak Pidana pencurian dengan pemberatan," tambahnya.

Ditanya soal kronologis tindak penjambretan terjadi? Aryansyah menjabarkan bahwa pelaku penjambretan melakukan aksinya di wilayah Ratu Elok Banjarbaru. Tepatnya di Jalan Mistar Cokrokusomo di depan sebuah hotel di Ratu Elok.

"Pelapor dan temannya melintas menggunakan sepada motor di JIn Mistar Cokrokusumo. Sesampainya di depan hotel, pelapor mengeluarkan Handphone miliknya," ceritanya.

Setelah mengeluarkan handphone tersebut Rupanya tanpa disadari datang pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor.

"Pelaku datang dari arah belakang dengan motor, lalu langsung mengambil HP milik pelapor dan kemudian melarikan diri," sebutnya.

Usai ditangkap dan dilakukan interogasi. Pelaku sebut Aryansyah ternyata mengakui bahwa ini merupakan aksi pertama mereka menjambret.

Tapi tetap saja, atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan pasal yang berbeda sesuai jenis aksinya.

"Untuk inisial MR (27) akan kita sangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara, sedangkan KA (29) akan di jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun," tuntasnya. (rvn/by/bin)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X