TANJUNG - Warga Tabalong sebaiknya harus berhati-hati, karena Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) setempat mendapati koperasi ilegal.
Tiga koperasi ilegal itu dikarenakan mereka tidak mengajukan permohonan ke dinas yang mengurusi urusan koperasi. Padahal, itu menjadi kewajiban.
Kepala Koperasi dan UKM Kabupaten Tabalong, H Muhammad Faizal mengatakan, koperasi ilegal itu berasal dari luar daerah, dan tidak mengajukan permohonan ke daerah tempat beroperasi.
Setidaknya, pernah ada tiga koperasi yang ditemukan. Namun, satu diantaranya sudah diminta mengajukan permohonan, dan telah dikeluarkan izinnya. Sementara dua koperasi lagi, tidak diketahui kelanjutannya.
"Kalau mereka melanggar itu salah mereka. Ilegal itu. Apalagi kami belum mengeluarkan izin," tegasnya, Rabu (23/1/19). (ibn/ema)