Rapat Paripurna Pertama Pemko Bersama Dewan

- Kamis, 24 Januari 2019 | 08:20 WIB

BANJARBARU - Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, Senin (21/1) tadi menghadiri rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Banjarbaru tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Sekaligus menyampaikan tiga buah Raperda Kota Banjarbaru.

Bertempat di Ruang Rapat DPRD Banjarbaru, dalam kesempatan itu hadir pula Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan, Ketua DPRD Banjarbaru AR Iwansyah, sejumlah Kepala SKPD, camat dan lurah se-Kota Banjarbaru. Serta, para anggota DPRD Banjarbaru.

Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani menyampaikan, rapat paripurna yang mereka hadiri merupakan yang pertama pada 2019.

"Untuk mengawali tahun ini dilakukan penandatanganan keputusan Raperda Kota Banjarbaru tentang retribusi izin mendirikan bangunan," katanya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi bidang dan SKPD pengelolaan aset didapatkan bahwa beberapa aset yang menjadi objek retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Tahun 2011 ternyata sudah rusak dan telah dihapuskan dalam daftar aset pemerintah daerah.

"Karena sudah tidak ada lagi, maka tentu saja tidak dapat menjadi objek retribusi. Agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan hukum, maka perlu dilakukan perubahan terhadap regulasi yang menjadi dasar hukum pemungutan retribusi aset tersebut," ungkapnya. (ris/by/bin)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB
X