BPJS Tak Lagi Gratis, Kemenkes Putuskan Urun Biaya

- Kamis, 24 Januari 2019 | 12:23 WIB

BANJARMASIN - BPJS Kesehatan tak lagi gratis. Kementerian Kesehatan bakal menerapkan urun biaya. Ada nominal tertentu yang harus dibayar peserta. Rupanya, pemerintah tak kuat lagi menahan defisit yang terus mendera BPJS Kesehatan.

"Saya juga belum kelewat paham. Masih menunggu penjelasan teknis dari Kemenkes. Ada baiknya dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Muhammad Fakhriza kepada Radar Banjarmasin, Senin (21/1).

Urun biaya adalah pembayaran tambahan ke fasilitas layanan kesehatan. Pengecualian berlaku bagi penerima bantuan iuran. Misalkan warga miskin yang premi bulanannya ditanggung APBD.

Mengutip Peraturan Menteri Kesehatan No 51 Tahun 2018, urun biaya berlaku bagi rawat jalan. Rp20 ribu untuk kunjungan ke rumah sakit kelas A dan B. Rp10 ribu untuk kelas C. Adalagi beban Rp350 ribu yang dikenakan dari akumulasi 20 kali kunjungan.

Sementara untuk pelayanan rawat inap, nominalnya sebesar 10 persen dari total tarif rawat inap. Tetap ada pembatasan, yakni maksimal Rp30 juta.

Kabarnya pula, urun biaya hanya diterapkan untuk daftar penyakit "favorit" yang paling membebani BPJS Kesehatan.

"Kalau untuk Banjarmasin, penyakit teratas masih sekitar hipertensi dan diabetes melitus," sebut Fakhriza.

Kebingungan serupa juga dihadapi Rumah Sakit Ulin. Rumah sakit milik pemprov itu sangat berkepentingan dengan perubahan aturan ini.

"Mengingat 80 persen pasien yang kami layani merupakan peserta BPJS," kata Humas RSUD Ulin, Yan Setiawan.

Tak banyak yang bisa dia komentari. Selain fakta bahwa penerapan urun biaya masih bolak-balik dibahas di level direksi.

"Banyak hal-hal teknis yang masih harus dirincikan," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kalsel, Edy Sabhara menceritakan, urun biaya digagas karena kondisi keuangan BPJS Kesehatan tak kunjung membaik.

"Ada dua pilihan yang dihadapi. Menerapkan urun biaya atau menaikkan premi bulanan. Tapi kita semua tahu, ini tahun politik. Pak Jokowi toh tetap bertahan pada angka Rp23 ribu," jelasnya.

Maksud Edy, BPJS Kesehatan meminta kenaikan premi bulanan, terutama untuk kelas 3. Rp23 ribu per bulan dinilai terlampau murah.

"BPJS menyebut idealnya Rp40 ribu sampai Rp50 ribu," terangnya.

Halaman:

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X