BEJAT..! Pria Setengah Abad di Cempaka Cabuli Anak di Bawah Umur

- Sabtu, 26 Januari 2019 | 13:23 WIB

BANJARBARU - N (53) tampak menyesal. Ia hanya bisa diam seribu bahasa kala digelandang anggota Polres Banjarbaru dari kediamannya pada Jumat (25/1).

Lelaki setengah abad asal Cempaka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dengan  tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja bunga hingga empat kali. Parahnya korban merupakan buah hati tetangganya sendiri.

N sendiri terendus aksi bejatnya usai salah satu saksi mata menaruh kecurigaan dengan gerak geriknya. Lantaran N selalu mengajak bunga ke rumahnya yang berdekatan dengan kediaman korban.

Saksi yang kerap memperhatikan ini pun melaporkan kepada keluarga korban. Korban laku ditanya oleh pihak keluarga. Dan benar, korban mendapat perlakuan cabul dari tersangka empat kali. Dari tanggal 14 Januari hingga terakhir 22 Januari.

"Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polres Banjarbaru pada Jumat (25/1) atas tindakan pencabulan N kepada bunga. Benar keterangannya sudah empat kali melakukan," ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbag Humas, AKP Siti Rohayati.

Selama empat kali melakukan aksinya itu. Tersangka juga diketahui memberi uang sebesar Rp2 ribu terhadap bunga. Dengan dalih imbalan atas aksinya.

Lalu, turut diketahui juga bahwa N mencabuli korban dengan cara menggunakan jari tangannya. Alat vital bunga digesek-gesek tersangka dengan jari tangannya secara berulang.

Selain mengamankan tersangka. Pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti turut kala dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Ada satu lembar rok hitam, satu lembar celana pendek kaos merah marun, satu lembar baju kaos putih garis hitam dengan gambar boneka, satu lembar miniset warna merah muda bertuliskan my melody bergambar kartun dan satu lembar celana dalam cream bergambar kartun," info Siti.

Adapun, atas kasus ini, tersangka sendiri melanggar pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Saat ini tersangka kita amankan di Mapolres Banjarbaru. Kasus ini akan terus kita dalami dan kembangkan," tuntas Siti. (rvn/ij/ram)

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X